SKD CPNS Kemenag Tahap 1 Digelar Mulai 20 September 2021, Simak Ketentuannya

10 September 2021, 06:05 WIB
Syarat dan ketentuan SKD CPNS Kemenag /kemenag.go.id/

PORTAL SULUT – Kemenag akan menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahap I pada 20 September sampai 7 Oktober 2021.

SKD CPNS Tahap I Kemenag ini akan dilaksanakan di tujuh provinsi, yakni: Papua Barat, Gorontalo, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kepulauan  Bangka Belitung, dan Papua.

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, jadwal pelaksanaan SKD CPNS sudah diterbitkan dan seluruh peserta bisa mengaksesnya melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Tips dari Salah Satu Peserta Peraih Nilai Tertinggi Cara Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021

“Peserta wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.

Dikatakannya, bahwa SKD CPNS dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“SKD CPNS Kemenag Tahap I digelar secara luring. Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Penanganan COVID-19, bahwa pelaksanaan seleksi CPNS Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Nizar.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKD CPNS Kemenag Tahun 2021 dengan protokol kesehatan ketat:

  • Dalam kondisi sehat dan bersedia mengikuti protokol kesehatan;

 

 Baca Juga: Jadwal Tes PPPK Guru Diumumkan, Cek di Sini dan Syarat Ikut Tes

  • Membawa Asli KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga. Bagi yang kehilangan KTP wajib membawa Asli Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian disertai fotokopi KTP/ Asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang masih berlaku/ Asli Kartu Keluarga;

 

  • Membawa hasil swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;

 

  • Membawa Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian seleksi;

 

  • Membawa alat tulis pribadi (pensil kayu); dan

 Baca Juga: TERBARU! BKN Akan Umumkan 15 Lokasi Mandiri Ujian SKD di 13 Kota, Berikut Informasinya

  • Membawa perlengkapan pribadi lain yang diperlukan sesuai kebutuhan.

 

  • Memakai masker minimal 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

  • Memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, jilbab warna hitam (khusus bagi peserta yang mengenakan hijab), dan pita merah putih yang diikatkan di lengan sebelah kiri;

 

  • Menjaga jarak minimal 1 meter dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir (hand sanitizer); dan

 

  • Tidak membawa kendaraan pribadi. Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan atau berkumpul di sekitar lokasi ujian.

 

“Khusus bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang mejalani perawatan atau isolasi mandiri, maka wajib menyampaikan laporan kepada Panitia Pengadaan Seleksi CPNS Kementerian Agama melalui tautan https://s.id/lapor-positif-c19-kemenag sebelum jadwal pelaksanaan ujian dengan melampirkan bukti surat keterangan dokter dan atau hasil swab test PCR dan keterangan menjalani perawatan atau isolasi dari pejabat yang berwenang,” jelas Nizar.

Peserta diharapkan sudah hadir di lokasi 90 menit sebelum waktu ujian.

Baca Juga: Selain SSCASN, Ini Cara Gampang Cek Lokasi dan Jadwal PPPK Guru, COBA SEKARANG!

Sebab, setiap peserta akan mengikuti tahapan registrasi, pemberian PIN, penitipan barang, body checking, dan menyaksikan video tutorial tata cara pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) di ruang tunggu steril, sebelum memasuki ruang ujian.

Registrasi dan pemberian PIN bagi peserta akan ditutup 45 menit sebelum pelaksanaan ujian SKD.

“Peserta yang terlambat hadir, tidak hadir, dan/ atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur,” tegas Nizar.

“Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensinya. Jangan percaya apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler