TERBARU! Jadwal Pendaftaran, Cara Unggah KTP, dan Buat Akun Kartu Prakerja Gelombang 20

9 September 2021, 09:30 WIB
Informasi terbaru tentang jadwal pendaftaran Kartu Prakerja. /

PORTAL SULUT – Informasi terbaru tentang jadwal pendaftaran kartu prakerja gelombang 20 sudah dinantikan masyarakat Indonesia yang ingin mendapat manfaat dari program ini.

Cara unggah KTP dan bagaimana langkah untuk buat akun agar bisa daftar kartu prakerja gelombang 20, akan dibahas di artikel ini.

Sebagaimana informasi sebelumnya, Head of Communications PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka dalam beberapa hari ke depan.

Baca Juga: Manajemen Sudah Beri Kode Pendaftaran Gelombang 20 Kartu Prakerja, Ada Informasi Terbaru

“Akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan, tunggu saja jadwalnya. Kuotanya masih sama yaitu 800 ribu,” ujar Louisa Tuhatu, baru-baru ini.

Sambil menunggu pengumuman pendaftaran kartu prakerja gelombang 20, dianjurkan untuk  menyiapkan akun dan mendaftarkan diri di www.prakerja.go.id.

"Bagi anda yang ingin mendaftar segera siapkan akun," ujar Louisa Tuhatu.

Berikut cara membuat akun di www.prakerja.go.id:

 

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer.

 

  1. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu.

 

Baca Juga: Kumpulan Latihan Soal Tes Intelegensia Umum (TIU) SKD CPNS Berserta Kunci Jawaban

  1. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar.

 

  1. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

 

  1. Klik “gabung” pada gelombang yang sedang dibuka.

 

  1. Pada saat ini mendaftar Kartu Prakerja gelombang 20, siapkan dua dokumen penting yaitu KTP dan Kartu Keluarga.

Pengalaman pada gelombang sebelumnya, beberapa peserta mengalami kendala tidak bisa mengunggah KTP.

Baca Juga: Tidak Semua Sepatu Hitam Bisa Dipakai Saat Ujian SKD CPNS 2021

Kartu Prakerja melalui akun Instagram @prakerja.go.id membeberkan tips atau ketentuan agar unggah KTP berhasil, di antaranya adalah:

1. KTP harus asli bukan fotokopi

 

2. KTP harus nama pendaftar, bukan orang lain

 

3. KTP tidak buram

 

4. KTP tidak rusak

 

5. Pastikan cahaya terang ketika mengambil foto KTP

 

6. Jangan menggunakan flash saat mengambil foto KTP

 

7. Pastikan foto KTP tidak terpotong

Baca Juga: Benarkah Cairan Pria Bikin Awet Muda? Begini Penjelasan Dokter Boyke, Wanita Harus Tahu

Selain itu, peserta juga bisa mengalami kendala saat memasukkan NIK. Jika terdapat notifikasi NIK KTP telah terdaftar di instansi lain, itu artinya Anda ditetapkan sebagai calon penerima atau telah menerima bansos lainnya dari pemerintah.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler