SELAMAT! CPNS Baru Lulus Langsung dapat THR dan Gaji 13, Ini Rinciannya

7 September 2021, 06:22 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Peserta yang lulus akan mendapatkan THR dan gaji 13. Ini rinciannya /Instagram/bkn.go.id

PORTAL SULUT - Tahapan seleksi CPNS 2021 sedang berlangsung.

Saat ini peserta sedang berjuang agar lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nah, sebagai gambaran, jika peserta lulus CPNS, peserta akan diusulkan Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022.

Baca Juga: Nilai Peserta CPNS Nyaris Sempurna, BKN: Tentukan Strategi Sekarang

Itu artinya CPNS masih akan mendapatkan haknya THR dan Gaji 13.

Lantas berapa yang akan diterima CPNS 2021?

Di dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 April 2021 menyebutkan, CPNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum sesuai jabatan dan pangkat golongan.

"Besaran gaji ke-13 dan THR untuk CPNS dan PPPK tahun ini tidak memperhitungkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam PMK tersebut.

THR dan Gaji 13 bagi CPNS, terdiri atas:

1. 80 persen dari gaji pokok PNS

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga: CPNS Kemenag: Jadwal dan Lokasi Tes SKD serta 6 Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

4. Tunjangan umum

THR dan Gaji 13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.

Namun, THR dan Gaji 13 dikenakan pajak penghasilan.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler