Tunggu Jadwal BSU Rp1,8 Juta Cair, Guru Honorer: Belum Ada Tanda-tanda

4 September 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi guru honorer. BSU Rp1,8 juta untuk guru honorer masih terus ditunggu pencairannya. /SYAIFUL ARIF/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Banyak guru honorer di Indonesia sedang menunggu jadwal cair Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek untuk tahun 2021.

Sudah September, tetapi belum ada tanda-tanda soal jadwal pasti pencairan BSU yang disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Agustus 2021 lalu.

Di tengah persiapan guru honorer mengikuti ujian seleksi kompetensi PPPK, serta PPPKM yang masih berlangsung di beberapa daerah, harapan agar BSU segera cair sangat besar.

Baca Juga: Cek Disini, Jadwal SKD CPNS 2021 Lengkap

“Harapannya sih kalau memang BSU guru honorer 2021 ada, cairnya September. PPKM masih lanjut, bayar biaya Rapid Test Antigen untuk tes PPPK, dan kebutuhan keluarga sih,” ungkap sejumlah guru honorer di Sulawesi Utara, Sabtu 4 Agustus 2021.

Beberapa waktu lalu Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Kemungkinan BSU cair September 2021. Tetapi tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS yang akan dapat. Hanya yang terkena dampak pandemi Covid-19 mendapat BSU Kemendikkbud Ristek ini.

Baca Juga: Link Live Scoring SKD CPNS 2021 Kejaksaan RI

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem.

Sementara, syarat mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru honorer harus:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Kurang 1 Hari Kesempatan buat Guru PAUD, Segera Daftar! Ini yang Akan Didapatkan

Setelah 6 syarat di atas dipenuhi, kemudian lakukan pengajuan dengan cara sebagai berikut: 

  1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

  1. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

  1. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

Baca Juga: Bahaya Pria Minum Obat Kuat Menurut Dokter Boyke

  1. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

  1. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.***
Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler