Ini Jadwal Pencairan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Segera Cek Rekening

31 Agustus 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi guru madrasah. /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

PORTAL SULUT – Agustus akan berakhir. Itu artinya jadwal pencairan insentif guru Madrasah bukan PNS makin dekat.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah menegaskan insentif ini harus sampai ke tangan penerima September 2021 ini.

Guru Madrasah bukan PNS pada saat September harus segera cek rekening. Bisa saja jadwal pencairan dilakukan di awal September.

Baca Juga: Guru Honorer Siap-siap BSU Kemendikbud Ristek Rp1,8 Juta Segera Cair, Lihat Dokumen Dibawa ke Bank

Pencairan insentif ini dilakukan dengan sisttem transfer langsung ke rekening guru penerima.

Anggaran disiapkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp647 miliar untuk 300 ribu guru Madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, M Zain, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Baca Juga: Lihat di Sini Kriteria Peserta PPPK Guru yang Dapat Tambahan Nilai Tes, Anda Masuk?

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

 

2. Belum lulus sertifikasi

 

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

 

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

 

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.\

Baca Juga: Tak Perlu Bayar, Ini Latihan Soal Gratis Sebelum SKD CPNS 2021, Lengkap Materi TWK, TIU, dan TKP

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

 

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

 

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

 

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

 

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

 

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

 

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

 Baca Juga: Buntut Foto Mesra, Amanda Manopo Tak Ingin Lagi Kerja dengan Arya Saloka

Sebelumnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, dijelaskan bahwa guru Madrasah bukan PNS yang mmenjadi penerima insentif adalah mereka mengabdi di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

“Insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah,” kata Menag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Jangan Lakukan Kesalahan Fatal Ini, Langsung Gugur dan Bisa Dipidana

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan Insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," katanya.***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler