PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2021 segera cair.
Seluruh guru honorer dan PTK Non PNS yang memenuhi kriteria harus siap-siap. Kemungkinan BSU cair September 2021 ini sangat besar.
Sebelum itu, buat pengajuan dulu di info.gtk.kemdikbud.go.id dan tidak kalah penting siapkan dokumen yang harus dibawa ke bank jika masuk penerima BSU Rp1,8 juta tersebut.
Baca Juga: 35.781 Pelamar CPNS Peserta Tes SKD di 2 Instansi Pusat Ini Galau, Kok Bisa?
Tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS yang akan dapat. Hanya yang terkena dampak pandemi Covid-19 mendapat BSU Kemendikkbud Ristek ini.
Kriterianya sudah jelas diatur, sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya syarat dperhatikan terlebih dahulu, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Harus Berstatus PTK non-PNS