PPPK Guru, Ini Pakaian dan Dokumen Yang Wajib Disiapkan Saat Seleksi Kompetensi

30 Agustus 2021, 07:53 WIB
Pakaian dan Dokumen Yang Wajib Disiapkan PPPK Guru /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi tahap Pertama untuk PPPK Guru akan digelar pada 13 sampai 17 September 2021.

Jadwal tersebut sesuai pengumuman Nomor: 4661/B/GT.01.00/2021, yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Sementara, pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II, digelar pada 26 sampai 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Tak Bisa Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta? Segera Lakukan 4 Cara Ini

Dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap III, pada 2 sampai 6 Desember 2021.

Dalam pelaksanaan seleksi nanti, peserta wajib menggunakan pakaian rapih sesuai aturan yang ditetapkan oleh Panselnas

Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen.

Berikut ini ketentuan pakaian peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru perempuan dan pria:

  1. Pakaian Perempuan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
  • Kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

 

  • Celana Panjang atau rok Panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel warna gelap

 

  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam

 

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 Baca Juga: Catat ! Ini Jumlah Sesi Tes SKD CPNS di Kanwil Kemenkumham Se-Indonesia

  1. Pakaian Pria peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru:
  • Kemeja lengan panjang atau pendek warna putih polos tanpa corak

 

  • Celana kain warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans

 

  • Sepatu pantofel warna gelap

 

  • Masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

 

Peserta yang menggunakan aksesoris seperti jam tangan, gelang, ikat pinggang, kalung, dan sebagianya tidak diperkenan masuk kedalam ruangan.

Semua barang bawaan berupa semua bentuk buku dan catatan lainnya; Kalkulator, jam tangan, laptop, tablet, telepon seluler (handphone), kamera, flashdisk, alat rekam suara, alat pemutar audio/video portabel dan semua jenis alat bantu komunikasi dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Ini Info Terbaru dari BKN Soal Berapa Passing Grade PPPK Guru

Sementara dokumen yang wajib dibawa diantaranya:

 

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.

 

  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

 

  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.

 Baca Juga: Peserta CPNS 2021: Pantau Pengumuman Penting Tiap Instansi di Link Ini

 

  • Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler