Segera Digelar, Pahami Komponen dan Bobot Nilai SKD CPNS 2021

29 Agustus 2021, 11:41 WIB
Ilustrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Peserta CPNS dalam waktu dekat akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sesuai jadwal, pelaksanaan SKD CPNS akan digelar secara bertahap mulai 2 September nanti.

SKD CPNS terdiri dari tiga komponen soal, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Jumlah Sesi Ujian SKD CPNS 2021 Kemekumham di 33 Kanwil se-Indonesia

Untuk bisa lulus SKD CPNS, peserta wajib mencapai passing grade.

Passing grade SKD diatur dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 1023 tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.

Bagi pelamar kebutuhan umum, passing grade untuk tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 65 poin. Tes intelegensia umum (TIU) sebesar 80 poin. Dan tes karakteristik pribadi (TKP) adalah 166 poin.

Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus.

Putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

Sementara, bagi putra/i Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

Baca Juga: Lihat di Sini Kriteria Peserta PPPK Guru yang Dapat Tambahan Nilai Tes, Anda Masuk?

Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum.

Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

TKP terdapat 45 butir soal, sementara jumlah TWK, 30 butir soal dan TIU 35 butir soal.

Sementara, untuk pembobotan nilai, soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Begini Kunci Sukses Lolos SKD CPNS 2021, Cukup Mudah

Sementara untuk materi soal TKP, bobot penilaian ada lima tingkatan. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.

Adapun cara menghitung bobot nilai agar bisa lulus passing grade yakni:

Untuk mencapai passing grade soal TIU, minimal pelamar wajib menjawab 16 dari 35 jumlah soal dengan benar. Jika menjawab 16 soal dengan benar maka akan mendapatkan nilai 80. Artinya dengan nilai 80, pelamar telah mencapai passing grade TIU sebesar 80 poin.

Untuk mencapai passing grade soal TWK, pelamar wajib menjawab minimal 13 dari 30 soal dengan benar.

Dengan menjawab 13 soal dengan benar maka akan mendapatkan 65 poin. Artinya sudah mencapai passing grade TWK yakni 65 poin.

Baca Juga: 12 Kriteria Guru Madrasah Bukan PNS Penerima Insentif Kemenag

Sementara perhitungan bobot nilai soal TKP berbeda. Jawaban dari soal KTP, semuanya benar. Namun memiliki poin berbeda-beda. Untuk jawaban paling sesuai bernilai 5 dan paling rendah 1, serta tidak menjawab bernilai 0.(***)

Editor: Ralki Sinaulan

Tags

Terkini

Terpopuler