Insentif Guru Madrasah Non-PNS Cair September 2021, Menag: Juknis Dalam Finalisasi

28 Agustus 2021, 17:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Instagram/@gusyaqut

PORTAL SULUT – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kabar gembira bagi guru Madrasah non-PNS, kalau insentif akan cair pada September 2021.

Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

“Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Siap-siap 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Terima Insentif dari Kemenag, Ini Kriterianya!

Dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) di https://www.kemenag.go.id, pencairan insentif bagi guru madrasah non-PNS itu kini sedang berproses.

“Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menyebutkan besaran insentif yang siap dibayarkan bagi para guru madrasah non-PNS itu.

“Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar,” sambung Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menurutnya, insentif ini diberikan kepada guru non-PNS yang mengabdi di sejumlah lembaga madrasah.

Mulai dari Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Insentif ini bertujuan memotivasi guru non-PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan madrasah,” tambah Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.

“Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi,” sebut Ali Ramdhani.

Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

Baca Juga: Pengumuman Jadwal Tes CPNS Kemenag, Ada Perubahan Lokasi di 7 Daerah

“Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam,” ujarnya.

“Tunjangan insentif bagi guru non-PNS pada RA/madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan,” lanjutnya.

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Berikut kriteria guru madrasah non-PNS penerima insentif, sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama (Kemenaag);

5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru non-PNS yang diangkat oleh pemerintah/pemerintah daerah, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi (SKLM),” tegas M Zain.

Baca Juga: CPNS Kemenag: Kartu Ujian Sudah Bisa Dicetak, Cek Lokasi Tes, 6 Hal Wajib Diketahui

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag;

9. Belum usia pensiun (60 tahun). “Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua,” sebut M Zain.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah;

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

“Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar (SKLB),” tandasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler