Begini Maksimal Penghasilan Guru Honorer yang Bisa Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

27 Agustus 2021, 19:37 WIB
Login Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapatkan BSU Guru Honorer Bulan Setember 2021. /Info.gtk.kemdikbud.go.id

PORTAL SULUT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1,8 juta untuk guru honorer dan Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS tahun 2021, ternyata mengatur juga soal maksimal penghasilan di tempat mengabdi.

Tidak semua guru honorer dan PTK Non PNS bisa mendapat BSU dari Kemendikbud Ristek tersebut.

Kriterianya sudah jelas diatur, sehingga jika ingin mengajukan diri sebagai penerima BSU Rp1,8 juta sebaiknya besaran penghasilan diperhatikan terlebih dahulu.  

Baca Juga: Viral, Gaji Guru Honorer Hanya Rp315 Ribu: Ku Menangis

Terkait dengan maksimal penghasilan guru honorer dan PTK Non PNS termuat dalam poin 6 syarat penerima BSU di bagian bawah artikel ini.

Sementara itu, untuk cara pengajukan BSU guru honorer dan PTK Non PNS, ikuti cara berikut:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

  • Pastikan menggunakan email yang aktif
  • Tidak diperkenankan menggunakan email orang lain
  • Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 Baca Juga: CPNS Polri 2021: Di Sini Link Berisi Jadwal Rinci SKD, Nama Pelamar, Tilok, hingga Pembagian Sesi

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 

Sebelum mengajukan nama, sebaiknya perhatikan syarat di bawah ini termasuk maksimal penghasilan guru honorer dan PTK bisa menjadi penerima BSU.

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 Baca Juga: CPNS: Jadwal SKD Belum Muncul? Ini Penjelasan BKN

 

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

 Baca Juga: Berikut Daftar Jadwal dan Titik Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS Tahun 2021 Tiap Provinsi

 

Diketahui, belum lama ini Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran dengan total Rp3,7 triliun untuk 2 juta pendidik dan PTK Non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, beberapa waktu lalu.

BSU sebesar Rp1,8 juta kemungkinan besar disalurkan Kemendikbud Ristek pada September 2021 mendatang.

Baca Juga: 22 Link Resmi untuk Lihat Jadwal, Lokasi dan Aturan Ikut Ujian SKD CPNS

Guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19 akan mendapat BSU tersebut.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler