Bagaimana Jika Peserta Tes CPNS dan PPPK Positif Covid-19? Begini Jawaban BKN

23 Agustus 2021, 07:21 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021. Bagaimana jika peserta tes positif Covid-19? BKN beri jawaban begini. /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pada saat pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021 nanti, peserta akan diwajibkan membawa surat hasil swab Antigen dan kartu Deklarasi Sehat.

Pencegahan penularan Covid-19 antar sesama peserta tes CPNS dan PPPK, serta kepada petugas di lokasi, adalah jawaban Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panselnas atas aturan itu.

Lantas, bagaimana jika ada peserta yang berdasarkan hasil swab Antigen dinyatakan reaktif hingga positif Covid-19?

Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi PPPK 2021

Apakah peserta yang positif bisa mengikuti tes atau tidak?

BKN memberi jawaban dan penjelasan atas munculnya pertanyaan seperti itu akibat akan adanya kebijakan wajib bawa hasil swab Antigen.

Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta yang reaktif sampai positif Covid-19 tetap bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Bima menjelaskan bahwa hak peserta untuk ikut seleksi tetap ada atau tidak dihilangkan.

 

Baca Juga: Pengumuman Hasil Sanggah PPPK Guru 2021, Ini Tahapan Selanjutnya

 

 “Yang positif Covid-19, mereka akan itu tes di sesi terakhir. Artinya hak peserta tidak dihilangkan. Jadwal tes yang dibedakan, supaya tidak menularkan,” ujar Bima kepada wartawan baru-baru ini.

Sekadar informasi, BKN akan mewajibkan peserta tes CPNS dan PPPK 2021 untuk membawa surat Deklarasi Sehat dan hasil swab Antigen masih berlaku ke lokasi tes.

Keputusan itu setelah BKN melakukan rapat koordinasi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi masukkan seperti itu untuk mencegah terjadinya klaster baru.

Sementara itu, terkait dengan jadwal pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2021, indikasi diundur makin kuat.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengaku pesimistis jika tes digelar  Agustus ini.

 

Baca Juga: Ini Keberpihakan Pemerintah Terhadap Honorer dalam Rekrutmen PPPK Guru 2021

 

Penyebabnya, sampai saat ini belum ada surat izin atau persetujuan dari Satgas Covid-19 yang diterima oleh BKN.

“Jika surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 diterima Senin, 23 Agustus 2021, tetap akan sulit menggelar tes sesuai jadwal awal. Masih ada tahapan lain harus dilakukan, termasuk sosialisasi,” ujar Suharmen kepada wartawan.

Selain itu, pascasanggah yang baru-baru dilalui, masih ada juga instansi yang belum mengklik final di portal SSCASN.

Menurut Suharmen, ia juga telah mengarahkan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) agar menjadwalkan paling akhir bagi instansi yang belum mengklik final setelah pascasanggah.

Baca Juga: Tips Ampuh dari BKN Jelang Tes SKD CPNS 2021

 

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan, menyatakan bahwa SKD dan seleksi kompetensi PPPK 2021 akan dilaksanakan setelah ada izin dan persetujuan Satgas Covid-19.

“PPSS BKN tengah membuat jadwal penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut titik lokasi,” terang Mohammad Ridwan dikutip dari laman resmi www.bkn.go.id. ***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler