Bocoran Soal Uji Kompetensi PPPK Guru, Cukup Pelajari Ini

23 Agustus 2021, 05:04 WIB
Bocoran soal uji Kompetensi PPPK Guru /Pixabay/mohamed_hassan


PORTAL SULUT - Tahapan seleksi PPPK Guru 2021 masuk tahap pengumuman hasil sanggah seleksi administrasi.

Rencananya pengumuman akan dilaksanakan hari ini, Senin 23 Agustus 2021.

Tahapan selanjutnya adalah tes kompetensi. Untuk jadwalnya hingga saat ini belum ditetapkan karena BKN sedang menunggu rekomendasi dari BNPB selaku satgas Covid 19.

Baca Juga: Tips SKD CPNS, Kepala PPSS BKN Mohammad Ridwan: Masuk Ruang AC Pasang di 24 C

Sementara untuk lokasi ujian akan disesuaikan dengan kota/kabupaten yang dilamar. Misal jika tinggal di Bandung dan melamar di sekolah Cianjur maka ujiannya di Cianjur.

Nah, sambil mempersiapkan tes uji kompetensi, berikut Portal Sulut bocorkan soal tes kompetensi, yang dirangkum dari insta story instagram P3KGuru.

- Berdasar pengalaman dari yang lolos PPPK 2019, soal kompetensi teknis mirip dengan soal uji kompetensi guru (UKG) atau tes SKB CPNS guru. Maka pelajari materi tersebut.

- Untuk mengiai kompetensi managerial, jawablah seolah anda menjadi atasan dan harapan anda jika bawahan menghadapi kondisi tersebut.

Pada seleksi PPPK Guru 2021 akan diberikan tambahan nilai/afirmasi pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.

Nilai yang muncul pas tes itu bukan nilai akhir karena nilai afirmasi akan ditambahkan nanti diluar sistemnya.

Baca Juga: Titik Lokasi SKD Tahun Ini Lebih Banyak Dari Tahun Lalu, Ini Berita Terbaru Jadwal Ujian SKD CPNS 2021

Adapun jenis-jenis tambahan nilai/afirmasi sebagai berikut:

1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler