Kristina Calon Paskibraka Gagal ke Istana Negara, Ombudsman Temukan Pelangaran Dispora Provinsi Sulbar

22 Agustus 2021, 15:37 WIB
Kristina Paskibraka Wakil Sulbar Batal Berangkat ke Istana Negara. /Tangkapan layar Instagram/@melkisedektakatio//

PORTAL SULUT – Kristina siswi asal SMAN 1 Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tak terima dengan keputusan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Sulbar.

Kristina merasa kecewa dengan pembatalan  berangkat ke istana Negara mewakili Provinsi Sulbar sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Kristina divonis positif Covid-19 melalui tes polymerase chain reaction (PCR), namun yang membuat Kristina bingung, dirinya sempat ditawari menjadi bagian Paskibraka di Provinsi Sulbar pada puncak peringatan HUT Kemerdekaan RI.

 Baca Juga: Kristina Calon Paskibraka Perwakilan Sulbar Batal Berangkat ke Istana Negara Karena Tes PCR

Tanpa berfikir panjang Kristina pun menolak tawaran Dispora Provinsi  Sulbar, Kristina mengaku tidak tertarik dan memilih pulang ke kampung halaman.

Kronologi awal kejadian ini sudah pernah di beritakan Portalsulut.com “Kristina calon paskibraka perwakilan sulbar batal berangkat ke istana negara karena tes PCR,”

Merasa tak terima dengan pembatalan tersebut, Kristina dan keluarga melaporkan kasus ini kepada Ombudsman RI perwakilan Sulbar.

 Baca Juga: Kemendikbud Tetapkan Lokasi dan Jadwal Tes PPPK Guru Tahap I, II dan III, Cek di Sini Lokasimu!

Hasilnya pihak Ombudsman menemukan adanya dugaan pelangaran administrasi yang dilakukan pihak Dispora Provinsi Sulbar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulbar Lukman Umar mengatakan, berdasar hasil penyelidikan, pihaknya menemukan tiga dugaan malaadministrasi yang Dispora Sulbar.

"Tiga malaadministrasi itu di antaranya tidak patut dilakukan oleh Dispora, kemudian penyimpang prosedur kan mestinya haknya orang (cadangan), kok orang lain yang diambil," katanya, Kamis 19 Agustus 2021, melansir dari Antara.

 Baca Juga: PENTING! Sertifikat Vaksin Tak Wajib saat Tes CPNS dan PPPK 2021, Tapi Siapkan Dokumen Berbayar Ini!

Lukman Umar menururkan, Dispora Sulbar tidak patut melakukan pergantian Paskibraka yang sudah ditetapkan melalui berita acara yang bertandatangan Kepala Dinas Dispora Sulbar.

Penggantian yang dilakukan Dispora Sulbar tidak sesuai dengan Permenpora Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 terkait dengan penyelenggaraan Paskibraka.

Menurut Lukman Umar, pejabat tersebut seharusnya tidak berkata bahwa dia lupa ada cadangan. "Makanya dikatakan pejabat ini tidak kompeten dengan tugas-tugas itu," ungkapnya.

Selain itu, Ombudsman sudah meminta keterangan tim Satgas Covid-19 Sulbar untuk memastikan hasil pemeriksaan PCR yang dilakukan BPPOM Sulbar.

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Selamat dari Badai Sitokin Karena Pola Hidup Sehat, Apa itu Badai Sitokin?

Dari hasil pemeriksaan Satgas Covid-19 dan BPPOM Sulbar bisa dipertanggungjawabkan hasil pemeriksaan PCR tersebut.

Artinya malaadministrasi dalam penggantian Paskibraka Nasional perwakilan Sulbar  tersebut terletak pada keputusan Dispora Sulbar, saat mengganti Christina dengan Anggie Fricilia  yang bukan berasal dari anggota cadangan.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler