Penting! 3 Kartu Sakti Wajib Dibawa CPNS dan PPPK 2021

21 Agustus 2021, 19:03 WIB
Kartu Ujian CPNS 2021, Berikut Langkah-langkah Mengunduhnya /: foto; screenshot https://sscasn.bkn.go.id

PORTAL SULUT - Tahapan seleksi ujian bagi CPNS dan PPPK 2021 menunggu waktu untuk digelar.

Untuk Persiapan terus dilakukan para pelamar CPNS 2021, dengan mempelajari soal TIU,TKP, TWK yang menjadi materi SKD nanti.

Untuk jadwal tahapan SKD CPNS sesuai jadwal BKN akan mulai dilaksanakan 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Tips Ujian SKD: Cara Hitung Cepat Pembagian, Easy Peasy

Tetapi sampai sekarang BKN masih menunggu jalur hijau dari satgas covid-19 untuk pelaksanaan seleksi bagi CPNS dan PPPK.

Untuk CPNS dan PPPK yang telah mengajukan sanggah, pengumuman sanggah telah diumumkan disetiap instasi yang dilamar peserta atau melihat di akun SSCASN masing-masing

Sebelumnya, pelamar masih dibuat bingung dengan apa saja yang menjadi ketentuan saat SKD CPNS 2021 berlangsung.

Kemudian, BKN menjelaskan tentang deklarasi sehat sangat berguna mencegah penyebaran covid-19 dilokasi ujian SKD.

Untuk Kartu sakti yang dimaksudkan, wajib dibawa peserta CPNS dan PPPK 2021 saat pelaksanaan seleksi berlangsung.

Baca Juga: Info Penting Untuk CPNS dan PPPK, Mohammad Ridwan: Semoga Peserta Tercerahkan

Berikut tiga kartu wajib dibawah CPNS dan PPPK :

1. KTP elektronik

2. Kartu Peserta Ujian

3. Kartu Deklarasi Sehat

Untuk Kartu peserta ujian dan deklarasi sehat di cetak dari data akun SSCAN masing-masing CPNS dan PPPK .

Berikut langkah mencetak kartu peserta ujian :

• Login ke halaman sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan NIK dan kata sandi

• Klik tombol "Cetak Kartu Peserta Ujian"

• Simpan dokumen kartu ujian di tempat penyimpanan yang dikehendaki

• Kartu ujian sudah dapat dicetak

Perlu diketahui CPNS dan PPPK untuk deklarasi sehat, melalui cara diatas yang sama.

Untuk pengisian form deklarasi sehat CPNS dan PPPK, berikut daftar pertanyaan yang wajib dijawab:

1. Dalam 14 Hari terakhir saya:
- Ada anggota keluarga satu rumah yang bergejala/terkonfirmasi Covid 19

- Pernah bersentuhan fisik /berdekatan kurang dari satu meter dengan orang yang bergejala/terkonfirmasi Covid 19.

2. Saya sedang mengalami kondisi kesehatan:

- Demam

- Batuk

- Lemas

- Nyeri otot

- Nyeri tenggorokan

- Pilek / hidung tersumbat

- Sesak nafas

- Anoreksia / mual / muntah

- Diare

- Gejala lain yang mengarah COVID 19

3. Saya dinyatakan terkonfirmasi COVID 19

Baca Juga: Jelang Pengumuman Masa Sanggah PPPK Guru, Ada 4 Kabar Gembira

peserta CPNS dan PPPK yang tidak dapat menunjukkan ketiga kartu di atas kepada panitia seleksi, akan dianggap tidak dapat mengikuti seleksi dan dinilai gugur.

Kartu Deklarasi Sehat merupakan syarat baru bagi CPNS dan PPPK, terkait kondisi pandemi COVID-19. Syarat ini merupakan keputusan Panitia Seleksi Nasional setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Kemudian, menjelaskan lewat akun instagram resminya @bkngoidofficial, kartu deklarasi sehar wajib diisi dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1

BKN berpesan kepada CPNS dan PPPK kejujuran saat mengisi dapat memperlancar pelaksanaan SKD, sekaligus dapat mencegah penyebaran covid-19 di titik lokasi.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler