CPNS dan PPPK 2021: Peserta Tes SKD Wajib Membawa 3 Dokumen, Berikut Ini Cara Mencetaknya

17 Agustus 2021, 12:17 WIB
Dokumen yang harus dibawa saat tes SKD /Pixabay/mohamed_hassan

PORTAL SULUT – Peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan mengikuti tes SKD wajib membawa 3 kartu, apa saja 3 Dokumen tersebut?

Perlu diketahui setiap rangkaian seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021, ada berbagai persyaratan yang wajib dipenuhi agar peserta dapat lolos ke tahap selanjutnya.

Usai pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK Tahun 2021 akan lanjut ke tahap tes ujian SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Bohong di Form Deklarasi Sehat, Pelamar CPNS 2021 Siap-siap Dapat Ini Saat SKD

Sebelum melakukan tes SKD berbasis CAT, peserta akan dimintai 3 jenis dokumen yang merupakan persyaratan yakini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu peserta ujian

3. Kartu deklarasi sehat

Perlu diketahui, kartu peserta ujian dan deklarasi sehat dapat kamu cetak pada portal SSCASN.

Berikut ini cara mencetaknya:

- Cetak kartu peserta
1. Buka laman sscasn.bkn.go.id
2. Pada menu bar klik 'login'
3. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Serta password pada kolom yang tersedia
4. Klik 'masuk'
5. Pada halaman resume klik
'Cetak kartu peserta ujian'
6. Jika sudah, peserta dapat mengunduh dan mencetak kartu ujian.

Baca Juga: Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK, Mana Yang Lebih Besar?

- Cetak kartu deklarasi sehat
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih ‘Login’ pada pojok kanan atas
3. Masuk menggunakan NIK KTP dan Kata Sandi
4. Pilih Masuk
5. Pada halaman Resume Pendaftaran, Cetak Kartu Peserta Ujian
6. Isi Kolom Deklarasi Sehat yang memuat pertanyaan tentang kesehatan peserta
7. Klik Simpan
8. Cetak Kartu Deklarasi Sehat

Meski jadwal pelaksanaan SKD belum tertulis di Kartu Ujian, saat ini peserta sudah bisa mencetak Kartu Ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2021.

Sebagai informasi, peserta yang tidak membawah kartu tersebut tidak akan dimasukan kedalam ruangan tes SKD, jadi persiapkan sejak sekarang. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler