Sudah Terima Notifikasi Penerima BSU Rp1 Juta? Jika Belum, Segera Lakukan Ini

14 Agustus 2021, 11:06 WIB
BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta untuk pekerja sudag cair. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

PORTAL SULUT - Pekerja atau Buruh kembali menerima bantuan berupa BSU Rp1 Juta di tahun 2021 ini.

BSU kini sudah mulai disalurkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kepada pekerja.

Banyak pekerja sudah menerima notifikasi pencairan dari bank bahwa BSU sudah ditransfer.

Baca Juga: Catat! 8 Strategi Ini Bikin Lulus SKD CPNS 2021, Nomor 2 Paling Penting

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ditransfer melalui lima bank Himbara, yaitu :

 

- BRI

 

- BNI

 

- BTN

 

- Bank Mandiri

 

- BSI (khusus Aceh)

Baca Juga: Kapan Pengumuman Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2021? Berikut Jadwal Terbaru

Jika notifikasi pencairan BSU belum masuk, artinya pekerja atau buruh harus segera membuat Rekening lima bank Himbara di atas.

Kategori golongan penerima bantuan BSU di tahun 2021 yang diatur oleh Kemenaker:

 

Baca Juga: CPNS WAJIB TAHU! Ini Syarat Bisa Ikuti SKB, Capai Passing Grade SKD Tak Jamin

 

  1. Warga Negara Indonesia di buktikan dengan NIK

 

  1. Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai juni 2021

 

  1. Gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.5 juta

 

  1. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang di tetapkan pemerintah.

 

Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke 76 Paling Kreatif dan Trending, Semarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

 

  1. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral (BPJSTK).***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler