Kemendikbud: 3 Hari Masa Sanggah PPPK Guru 2021, Jika Lakukan Ini Pasti Ditolak

13 Agustus 2021, 08:08 WIB
Masa Sanggah memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2021 /Instagram.com/@bkngoidofficial /

PORTAL SULUT - Masa sanggah PPPK Guru akan berlangsung 13 sampai 15 Agustus 2021.

Kemendikbudristek menuliskan sesuai jadwal umum dalam surat edaran, mulai hari ini massa sanggah dilaksanakan.

Peserta PPPK guru yang TMS untuk melaksanakan apa yang menjadi permasalahan agar lolos dalam tahap selanjutnya.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2021 Bingung Tahapan SKD, Ini Kata Muhammad Ridwan

Kemudian untuk diketahui, proses masa sangah untuk PPPK dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dalam sanggahan hanya menyanggah hasil administrasi bukan untuk melakukan perbaikan data bahkan merubahnya.

Pelamar PPPK yang TMS mendapatkan satu kali kesempatan untuk mengajukan sanggah.

Keterangan alasan tidak lolos hasil seleksi administrasi tertulis dalam akun SSCASN masing-masing peserta.

Jangan lakukan kecurangan seperti memakai materai palsu atau telah dipakai dokumen lain.

Jika ditemukan pada tahapan apapun, Peserta akan langsung dinyatakan tidak lolos atau TMS.

Baca Juga: Ingat Jangan Lakukan Hal Ini Saat SKD CPNS 2021, Peserta Bisa Langsung Gugur

Berikut cara melakukan sanggahan :

1. Login di laman web portal sscasn.bkn.go.id


2. Masukan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

3. Unggah bukti pendukung yang dijadikan alasan kenapa tidak lolos

4. Dalam waktu maksimal tujuh hari
kalender setelah jadwal masa sanggah, panitian akan  mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi.

5. Para TMS Jika lolos dalam Masa sanggahan, akan dipersiapkan untuk mencetak kartu ujian untuk pelaksanaan seleksi nanti.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler