PPPK Guru 2021, Penjelasan Lengkap Soal Seleksi Kompetensi Tahap I, II dan III?

12 Agustus 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi tes PPPK 2021. Siapa saja yang berhak ikut seleksi kompetensi tahap I, II dan III? Simak penjelasannya. /Instagram/@kemenpanRB/

 

PORTAL SULUT – Seleksi kompetensi untuk pelamar PPPK Guru 2021 akan digelar tiga tahap.

Hingga saat ini masih banyak pelamar yang bingung siapa saja berhak dan bagaimana mekanisme seleksi PPPK Guru 2021 tahap I, II, dan III tersebut.

Terkait dengan hal itu, Kemendikbud sudah memberi penjelasan lengkap melalui surat pengumuman Nomor : 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Baca Juga: Update Passing Grade PPPK Guru Naik Atau Turun? Muhammad Ridwan: Gimana Donk?

Pelamar PPPK Guru 2021 wajib perhatikan penjelasan lengkapnya berikut ini:

1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

 

2. Seleksi Kompetensi II

Seleksi Kompetensi II diperuntukkan bagi:

a) Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I

b) Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

c) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemdikbud.

Peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 1) memilih ulang formasi. Adapun peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 2) dan angka 3) memilih formasi yang masih belum terisi untuk pertama kali. Sedangkan, peserta Seleksi Kompetensi II sebagaimana dimaksud angka 3) memilih formasi sesuai dengan domisili peserta.

Baca Juga: CATAT! Begini Perhitungan Bobot Nilai TWK, TIU, dan TKP SKD CPNS, Lakukan Hal Ini

Peserta seleksi kompetensi II memilih formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

 

3. Seleksi Kompetensi III

Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

a) Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

b) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II;

c) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II; dan

d) Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

 Baca Juga: Empat Kriteria PPPK Guru 2021 yang Dapat Perlakuan Khusus saat Seleksi Kompetensi, Anda Termasuk?

Dengan penjelasan tersebut, pelamar PPPK Guru 2021 diberi tiga kali kesempatan ikut seleksi kompetensi. .

Jika seleksi kompetensi tahap I dan II peserta PPPK Guru 2021 gagal, ada kesempatan tahap  III.

Informasi dan penjelasan lain terkait pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru dapat dibaca melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler