Jadwal Terbaru Pendaftaran Gelombang 18 dari Manajemen Kartu Prakerja, Begini Cara Buat Akun Agar Lolos

10 Agustus 2021, 12:03 WIB
Jadwal terbaru pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 dari manajemen. /ANTARA/

PORTAL SULUT -  Manajemen Kartu Prakerja sudah memberikan penjelasan soal jadwal terbaru pembukaan pendaftaran gelombang 18.

Segera buat akun di www.prakerja.go.id bagi yang berencana mendaftar gelombang 18.

Membuat akun saat ini juga penting dilakukan supaya ketika pendaftaran gelombang 18 dibuka, kesempatan lolos program Kartu Prakerja semakin besar.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Diketahui Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

Terkait dengan jadwal pendaftaran gelombang 18, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 tinggal menunggu konfirmasi dari Komite Cipta Kerja.

“Untuk pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja,” dari  seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Antara pada Minggu, 8 Agustus 2021.

Menurut dia, pembukaan pendaftaran langsung diumumkan begitu ada keputusan Komite Cipta Kerja.

 Baca Juga: Golongan yang Rugi Jika Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Jadwal Buka Pendaftaran

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, buat dulu akun di www.prakerja.go.id dengan cara berikut ini:

1. Buka www.prakerja.go.id

2. Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi.

3. Klik Daftar.

4. Selanjutnya verifikasi email kamu.

 Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa Cair September 2021

5. Lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

6. Pendaftaran berhasil. Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

 

Sementara itu, golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara

 

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

3. Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Prosedur Pelaksanaan SKD CPNS 2021, Yang Wajib Diketahui Peserta

 

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

 

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

6. Kepala Desa dan perangkat desa

 

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: BKN: Ikuti Ujian SKD TWK, TIU, dan TKP Dilink Ini, Pelajari Bocoran Materi Berikut

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler