Gagal Administrasi CPNS 2021, Lakukan Langkah Ini untuk Buka Peluang Lulus

3 Agustus 2021, 07:53 WIB
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021, jika gagal lakukan langkah ini. /Tangkap layar/Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Gagal atau dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS 2021? Jangan buru-buru kecewa.

Jika kamu meyakini ada kesalahan verifikasi dilakukan instansi tempat kamu melamar, masih bisa lakukan langkah-langkah sesuai diatur Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kamu masih bisa melakukan sanggahan kepada instansi tempat kamu melamar.

Baca Juga: Masih Ada Waktu Bagi Pelamar TMS, Siapkan Dokumen Ini Agar Lolos Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021 mulai dilakukan Senin, 2 Agustus kemarin.

Sejumlah instansi baru akan mengumumkan Selasa, 3 Agustus 2021 hari ini.

Jika ada pelamar keberatan tidak lulus administrasi, bisa melakukan sanggahan kepada instansi terkait.  

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur ketentuan dan cara melakukan sanggahan.

Baca Juga: Pelamar TMS Jangan Panik! Cara Ini Bisa Bikin Anda Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Tahapan sanggahan telah diatur yakni pada 4-6 Agustus 2021.

Isntansi terkait memiliki waktu 4-13 Agustus untuk memberikan jawaban atas sanggahan pelamar.

Kemudian pada 15 Agustus 2021, akan dilakukan pengumuman hasil seleksi administrasi pascasanggahan.

Dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari sscasn.bkn.go.id, Panselnas memberikan kesempatan bagi pelamar melakukan sanggahan setelah pengumuman seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca Juga: Hari ini Batas Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021, Ayo Cek Disini Linknya

“Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang),” tulis Panselnas di sscasn.bkn.go.id

Setelah menerima sanggahan pelamar, instansi terkait akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

“Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan hasil seleksi, dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan,” tulis Panselnas.

Baca Juga: CPNS Kemhan: 14.715 Pelamar Memenuhi Syarat Administrasi, Termasuk Lulusan SMA/SMK

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

“Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.” ***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler