Peserta CPNS Tahun 2021, Wajib Tau Kisi-Kisi Soal Tes SKD

28 Juli 2021, 20:59 WIB
Belajar Soal CPNS 2021. / Pixabay/Artem Apukhtin /

PORTAL SULUT - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), wajib tahu nilai ambang batas atau pasaing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Tahun 2021.

Setelah pengumuman seleksi administrasi, peserta CPNS akan melanjutkan ke tahap menuju pelaksanaan SKD.

Pelaksanaan SKD dijadwalkan pada tanggal 25 Oktober 2021, dan disusul dengan SKB.

Baca Juga: Khusus Tenaga Guru, Berikut Link Latihan Soal Seleksi Kompetensi Tahap Pertama Untuk Pelamar PPPK

Peserta seleksi dalam tes SKD akan mengerjakan 3 soal, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sampai saat, ini belum ada informasi terkait surat keputusan Kementrian PANRB tentang nilai ambang batas SKD.

Walau begitu, perlu untuk diketahui informasi passing grade berdasarkan acuan tahun 2019.

Nilai ambang batas berdasarkan SKD CPNS Tahun 2019.

-TKP 126
-TIU 80
-TWK 65

Adapun kumpulan soal SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham Diundur, Ini Jumlah Pelamarnya

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Pilar Negara
4. Bela Negara

Tes Intelegensia Umum (TIU)
1. Kemampuan Umum (terdiri dari analogi, silogisme, dan analitis)
2. Numerik (berhitung, deret angka, soal cerita, perbandingan kuantitatif)
3. Figural (analogi, ketidaksamaan, serial)

Tes Karakteritik Pribadi (TKP)
1. Pelayanan publik
2. Jejaring kerja
3. Sosial budaya
4. Teknologi Informasi dan Komunikasi
5. Profesionalisme
6. Radikalisme

Demikian informasi mengenai passing grade SKD di seleksi CPNS 2021 yang perlu anda ketahui.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler