Hanya Karyawan dengan Pendapatan Begini Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

23 Juli 2021, 19:55 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan. /

PORTAL SULUT - Pemerintah segera menyalurkan BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta kepada karyawan nonformal.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini akan diberikan kepada karyawan dengan pendapatan atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

BSU ini juga tidak berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Tiga Hari Lagi Batas Pendaftaran CPNS, Instansi Ini Belum ada Pelamar

Menteri Tenaga Kerja (Kemnaker) Ida Fauziyah menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan tidak pada semua daerah PPKM Darurat, tapi wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4

Hal ini dilakukan, karena dengan pemberlakuan PPKM Darurat berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Juli 2021, Cancer, Leo dan Virgo, Ambil Kesempatan dan Perbaiki Kesalahan

"Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak," jelas Ida Jumat, 23 Juli 2021.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah memaparkan proses pemberian bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima dengan cara dengan pemindah bukuan.

Maka nantinya bank penyalur BLT BPJS Ketenagakerjaan akan melalukan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini 7 Cara Tepat CPNS dan PPPK 2021 Unggah Dokumen, Jaminan Lolos Seleksi Administrasi

Adapun bank penyalur yang ditinjuk oleh pemerintah adalah bank yang dihimpun dalam HIMBARA (Bank BUMN).

"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," jelasnya.

Karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan terhitung sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Juli 2021, Percintaan dan Karir Aries, Taurus dan Gemini

Kemudian karyawan yang berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di wilyah PPKM Darurat level 4 adalah mereka yang terdaftar dan memenuhi persyaratan.

“Data penerima subsidi upah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang terdaftar dan memenuhi persyaratan yang akan menerima," tegasnya.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler