BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Begini Cara Daftar Online di kemnaker.go.id Lengkap dengan Syarat

21 Juli 2021, 13:50 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Sebesar Rp1,2 Juta. /Antara Foto/Erafzon Saptiyulda AS/

PORTAL SULUT – BLT BPJS Ketenagakerjaan yang pernah disalurkan pemerintah pada tahun 2020 lalu rencananya akan cair lagi tahun 2021 ini.

Cara daftar bisa online di kemnaker.go.id dengan melengkapi syarat yang ditentukan.

Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp1,2 juta yang akan ditransfer ke rekening penerima.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Dicairkan Juli, Berikut 10 Golongan Karyawan yang Menerima

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dikirim melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan lain-lain dan juga bank swasta seperti BCA, CIMB dan lain-lain.

Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah, mengatakan adanya kemungkinan besar BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair kepada karyawan pada 2021 ini.

Untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya Anda harus daftar terlebih dahulu di kemnaker.go.id.

Baca Juga: CPNS Ikuti Simulasi SKD BKN, Buka Link cat.bkn.go.id, Selesaikan Soal TWK, TIU dan TKP

Karena pandemi Covid-19 yang melarang berkerumun, maka cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara online.

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

 

2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

 

3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

 

4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

Baca Juga: Waktu Pendaftaran PPPK Guru Diundur, Tes SKD Ikut Mundur, Kapan? Ini Kata BKN

5. Klik Daftar Sekarang

 Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

 

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

 

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: 3 Informasi Penting Buat Pelamar PPPK Guru 2021, Wajib Diketahui!

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.

 

Berikut syarat dan cara daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

 

2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

 Baca Juga: Amanda Manopo Ungkap Disakiti Luar Biasa, Ada Orang Pura-pura Baik Padanya, Billy Syahputra?

3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

 

4. Karyawan yang memiliki rekening aktif

 

5. Karyawan yang rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler