Buka Penerimaan CPNS 2021 hingga Formasi SMA, Tunjangan di Lima Instansi Ini Tertinggi di Indonesia

21 Juli 2021, 09:46 WIB
Penerimaan CPNS 2021. Instansi dengan tunjangan tertinggi di Indonesia. /Dok. cat.bkn.go.id/

PORTAL SULUT – Tidak bisa dipungkiri salah satu tujuan pelamar CPNS 2021 memilih sebuah instansi karena tunjangan yang tinggi.

Pada penerimaan CPNS 2021 ini, ada 5 instansi dengan tunjangan bahkan bisa dikatakan tertinggi di Indonesia.

Lima instansi itu ada juga yang membuka penerimaan hingga formasi untuk lulusan SMA sederajat.

Baca Juga: Kementan Butuh 766 Lulusan SMK sampai S-2, Pelamar Masih Minim, Berikut Persyaratannya

Tunjangan menjadi pembeda antar instansi dalam memberikan kesejahteraan kepada pegawainya.

Beban kerja dan kemampuan anggaran menjadi salah satu dasar pemberian tunjangan.

Jika gaji, seluruh pegawai di Indonesia gajinya sama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021, Basarnas Sasar Lulusan SMA Jadi CPNS, Ayo Buruan Daftar

Gaji terendah PNS untuk golongan Ia yakni Rp1.560.900 per bulan. Sedangkan gaji tertinggi diperoleh PNS golongan IVe yakni Rp5.901.200 per bulan.

Berikut ini instansi yang membuka penerimaan CPNS 2021 dengan tunjangan tertinggi.

5. Pemprov DKI Jakarta

Bagi PNS DKI Jakarta, ada pemasukan tambahan di luar gaji yang disebut Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya mencapai Rp17.370.000 untuk jabatan fungsional umum dan teknis terampil.

Baca Juga: 2 Daerah di BMR Masuk Top 5 Pendaftar CPNS Tertinggi, Apa Saja?

Sebagai contoh, untuk lulusan IPDN yang sudah diangkat PNS dengan golongan III-A saja, total gaji yang diterima bisa mencapai Rp19.949.000.

 

4. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kementerian ini tercatat mengoleksi jumlah jabatan lumayan banyak dibanding kementerian lainnya, total ada 234 jabatan.

Jabatan paling rendah yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapat tunjangan sebesar Rp2.211.000.

Sedangkan jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp27.577.500.

Baca Juga: Catat Ya, Ini Ketentuan Reset Pendaftaran PPPK GURU, Jangan Sampai Salah!

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK menjadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan lumayan tinggi.

Tunjangan pegawai BPK secara khusus diatur dalam Perpres No 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres tersebut diatur tunjangan paling rendah diterima PNS BPK yakni sebesar Rp1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

 

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Tunjangan yang diterima ASN Kemenkeu juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan inatnsi pemerintah lain, meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene berada di bawah Kemenkeu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Juli 2021, Detik-detik Elsa Kedapatan Nyaris Bunuh Sumarno di Rumah Sakit, Papa Surya Murka

Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Perpres No 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendah sebesar Rp2.575.000 dan Rp46.950.000 untuk kelas jabatan 27 atau tertinggi.

 

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Sempat diwacanakan agar DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.

Selain itu DJP juga menjadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian atau lembaga yang ada di Indonesia.

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, lalu tunjangan terbesar diterima oleh pejabat dengan jabatan paling tinggi yakni Eselon I, nilai tunjangannya sebesar Rp99.720.000.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler