Kurang 10 Hari Lagi Cairkan BSU 1,8 Juta, Guru Honorer Sudah Cek Nama Penerima?

21 Juli 2021, 06:37 WIB
ilustrasi BSU guru honorer Rp1,8 juta /Dok. Kemenkeu

PORTAL SULUT - Masih ada 10 hari lagi buat guru honorer mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta.

Batas akhir pengaktivasian rekening hingga 31 Juli 2021.

Namun sebelum melakukan aktivasi rekening anda terlebih dahulu harus melakukan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: Tak Lakukan Aktivasi Rekening, BSU Guru Honorer Bakal Hangus, Cek Disini Cara Pencairannya

1. Buka laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun PTK dan password PTK

4. Setelah berhasil login, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU Kemdikbud, seperti nama bank penyalur. Artinya, pengguna berhasil lolos persyaratan untuk mendapatkan BSU.

Adapun cara untuk melakukan aktivasi rekening adalah sebagai berikut:

Siapkan dokumennya seperti
1. Kartu tanda penduduk (KTP)

2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada

3. Bukti penerima dapat diunduh di link info.gtk.kemdikbud.go.id

4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Begini Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer, Cairkan Rp1,8 Juta Sebelum 31 Juli 2021

Dokumen tersebut dibawa ke bank penyalur BSU guru honorer untuk diproses lebih lanjut.

Artinya, dokumen tersebut disampaikan ke petugas Bank penyalur untuk diaktifkan rekening penerima BSU guru honorer agar pencairan bisa dilakukan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapsulapdik) Kemendikbud Ristek Abdul Kahar meminta kepada para pendidik yang menerima BSU dapat mengunduh dan mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Berdasarkan Persesjen 11 Tahun 2021, masa aktivasi rekening dana BSU Tahun 2020 bagi para pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS resmi DIPERPANJANG sampai tanggal 31 Juli 2021. Jangan tunda waktu lagi, segera lakukan pencairan dengan membawa dokumen persyaratan ke bank penyalur!” tulis akun Instagram Ditjen Dikti Kemendikbud Ristek.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler