Penjelasan Terbaru BKN Soal Passing Grade CPNS 2021

20 Juli 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi Tes CPNS /Dok. Humas Pemprov Bali


PORTAL SULUT – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021 menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Dalam seleksi SKD menggunakan metode CAT ini diberlakukan Passing Grade atau nilai ambang batas yang akan menjadi penentu kelulusan pelamar ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam SKD, terdapat tiga kelompok soal yakni TWK, TIU, dan TKP.

Baca Juga: CPNS dan PPPK: Cek Jumlah Berapa yang Lulus Verifikasi Administrasi di Instansi yang Dilamar, Ini Caranya

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional; bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara; dan

Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sementara TIU dimaksudkan untuk menilai tiga kemampuan yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis, sedangkan kemampuan numerik adalah yang berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Lain halnya dengan kemampuan figural yakni mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan juga pola hubungan dalam bentuk gambar.

Terakhir, TKP untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

Kepala Koordinator Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan passing grade CPNS 2021 belum ditetapkan. "(Passing grade) belum ada," kata Paryono.

Baca Juga: Berapa Jumlah Pelamar CPNS Kemenkumham Formasi SMA dan SMK, Cek Disini

Biasannya, passing grade akan dikeluarkan oleh Menpan menjelang pelaksanaan SKD.
SKD akan diatur lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB).
Jika berkaca dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Jumlah soal CPNS 2018 dan 2019 juga berbeda. Jumlah soal TWK yang pada 2018 dari 35 menjadi 30 pada 2019, sementara jumlah soal TIU semula 30 menjadi 35. Sedangkan jumlah soal TKP tetap yakni 35 soal.

Nantinya, peserta yang dapat mengikuti tes SKB adalah peserta yang memperoleh nilai passing grade tertinggi. Bila formasi hanya 1 maka 3 peserta dengan nilai tertinggi yang dapat ikut tahapan selanjutnya.

Tak hanya formasi umum dan formasi khusus cyber security, rekrutmen CPNS 2019 juga dibuka untuk formasi khusus lainnya. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif yang harus dilampaui adalah 271 dengan nilai TIU minimal 85. Sedangkan untuk penyandang disabilitas harus melampaui nilai akumulatif 260 dengan TIU paling rendah 70, serta putra/i Papua dan Papua Barat harus melewati nilai akumulatif minimal 260 dengan TIU 60.
Untuk Jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang nilai kumulatifnya paling rendah 271 dengan nilai TIU 80.
Sedangkan untuk pelamar pada jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api harus melampaui nilai kumulatif paling rendah 260 dengan TIU minimal 70.
Diketahui BKN memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Pendaftaran yang sebelumnya berakhir pada 21 Juli 2021, kini diperpanjang hingga 26 Juli 2021, pukul 23:59 WIB.

Perubahan jadwal tersebut disampaikan BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui surat edaran Nomor 6201/BKS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Juli 2021.

Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menyebutkan jadwal tahapan seleksi berikutnya akan ikut mengalami penyesuaian perubahan. “Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh Instansi Pusat dan Daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,” katanya.

Adapun sejumlah tahapan yang ikut mengalami penyesuaian perubahan di antaranya pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2 – 3 Agustus 2021, diikuti dengan masa sanggah selama 3 hari yakni 4 sampai 6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari Instansi pada 4 sampai 13 Agustus 2021, dan pengumuman pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Sementara untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi untuk PPPK Non-Guru, Seleksi Kompetensi PPPK Guru, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Paryono menyampaikan bahwa Panselnas akan menetapkan jadwal sesuai dengan kebijakan Pemerintah terhadap pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19.

“Sementara ini belum ada perubahan untuk tahapan SKD dan SKB untuk CPNS maupun seleksi kompetensi untuk PPPK Guru dan NonGuru. Sementara penetapan jadwal pelaksanaan akan mengikuti kebijakan Pemerintah berikutnya,” katanya.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler