PPPK Tak Perlu Syarat Akreditasi Pendidikan

19 Juli 2021, 15:22 WIB
Pendaftaran PPPK Guru Honorer Diperpanjang hingga 26 Juli 2021, Ini Alasan Panselnas /Tangkap layar/Instagram @ens.pknstan

 

PORTAL SULUT – Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021. Baik itu CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru.

Persyaratan CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK Guru, masing-masing berbeda.

Salah satu perbedaan persyaratan CPNS dan PPPK yakni adalah akreditasi pendidikan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Pelamar PPPK Guru 2021, Ada 3 Hal yang Wajib Diketahui Agar Lolos

Jika pelamar CPNS wajib mengunggah sertifikat akreditasi pendidikan, sementara PPPK tidak perlu.

“Akreditasi hanya diberlakukan bagi CPNS saja, di PPPK, persyaratan akreditasi itu tidak ada,” ujar Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2021, saat live instagram di akun @bkngoidofficial, Senin, 19 Juli 2021.

Berikut Tata Cara Pendaftaran PPPK 2021

Baca Juga: Ikatan Cinta 19 Juli 2021: Catherine Minta Dijadikan Istri Kedua Aldebaran, Andin Lakukan Hal Tak Terduga

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

1. Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga;

2. Menggunakan alamat email aktif;

3. Membuat password dan membuat jawaban pengaman;

4. Mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maks 200kb, tipe file jpg); dan

5. Mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca Juga: Ucapan Selamat Idul Adha 1442 Hijriyah, Cocok Dikirim ke Kerabat atau Buat Status di Medsos

Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

1. Mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 150kb, maks 300kb, tipe file Jpg);

2. Memilih instansi;

3. Memilih jenis formasi dan jabatan sesuai pendidikan;

4. Melengkapi data dan form yang tersedia sesuai jenjang pendidikan;

5. Dokumen yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih), dan memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;

6. Mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

7. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Dicairkan Juli, Berikut 10 Golongan Karyawan yang Menerima

Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler