Waktu Terbatas, Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Tinggal Menghitung Hari, Berikut Cara Pencairannya

15 Juli 2021, 10:14 WIB
Ilustrasi uang. Pencairan BSU tinggal beberapa hari lagi akan ditutup. /ANTARA

PORTAL SULUT – Batas aktivasi rekening untuk pencairan BSU Guru Honorer dari Kemendikbud tinggal beberapa hari lagi.

Kemendikbud membarikan waktu bagi para Guru Honorer untuk segera melakukan aktivasi hingga 31 Juli 2021.

Diketahui, batas aktivasi pencairan BSU Guru Honorer diperpanjang dari yang awalnya hanya samapai 28 Juni 2021, kini diperpanjang hingga 31 Juli 2021.

Baca Juga: Selamat Anda dapat BSU Rp1,8 Juta, Cek Nama Guru Honorer yang dapat Bantuan di info.gtk.kemdikbud.go.id

Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud ini hanya untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta, untuk dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Sebelumnya diharapkan pegawai non PNS bisa mengetahui Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id Pakai HP

Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti.

Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Glenca Chysara dan Rendy Jhon Terlibat Cinlok di Ikatan Cinta, Ini Momen Bahagia Pemeran Elsa dan Ricky

Cara Mencairkan BSU Kemendikbud Rp 1.8 Juta, cukup mudah.

PTK hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari bsudikti.kemdikbud.go.id/. SPTJM diberi materai dan ditandatangani.

Setelah itu, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Sudah Menikah Bisa Daftar CPNS Kejaksaan 2021, Ini Kemudahan Lain Daftar di Kejagung

PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 31 Juli 2021.

Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan sampai dengan tanggal tersebut, maka Bank penyalur akan menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Tinggal 6 Hari, Ini 10 Instansi untuk Lulusan SMA dan SMK, 8 Masih Sepi Pendaftar

Adapun syarat penerima bantuan ini yakni:

-       Warga Negara Indonesia (WNI)

-       Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

-       Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Pejuang NIP AYO DAFTAR! CPNS di Instansi Ini jadi Rebutan, Ternyata Begini Penyebabnya!

-       Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

-       Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

-       Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***

Editor: Rensa Bambuena

Tags

Terkini

Terpopuler