PPPK Guru: Ini Solusi dari BKN Soal Data Guru Honorer Dapodik Tak Terdaftar di SSCASN

7 Juli 2021, 07:02 WIB
Masalah Dapodik tak terdaftar di SSCASN banyak dikeluhkan pendaftar PPPK Guru 2021. /


PORTAL SULUT - Guru honorer masih cukup waktu untuk mendaftar Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Pendaftaran masih bisa dilakukan hingga 21 Juli mendatang.

Nah, salah satu keluhan dari guru honorer atau guru non PNS adalah data guru yang sudah terdaftar di Dapodik tapi tak terdaftar di SSCASN.

Padahal salah satu syarat bisa mendaftar adalah guru honorer tersebut wajib terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: 4 Hal Penting dari BKN Wajib Diketahui agar Lolos Tahap Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Lantas bagaimana solusinya?

BKN dalam story instagramnya menerangkan jika mengalami kendala tersebut, guru diminta mengecek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama.

"Nah jika ada perbaikan NIK, tanggal lahir dan Nama di Info GTK harap menghubungi helpdesk Info GTK," tulis BKN dalam story instagramnya.

BKN mengungkapkan, 5 hari pendaftaran CPNS dan PPPK, banyak peserta yang dipastikan gagal administrasi.

Menurut BKN, kesalahan mereka sangat sepele karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran terlebih dahulu.

"Banyak kesalahan yg dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN. Rata-rata kesalahan mrk krn tdk membaca & memahami alur pendaftaran terlebih dahulu," tulis BKN dalam twitter resminya.

Baca Juga: Yuk Daftar PPPK di Kemenag, Tersedia 9.458 Formasi, Cek Rinciannya di Sini

Para pelamar ini katanya karena kebinggungan salah input dan sudah mengakhiri pendaftaran.

Lantas apakah bisa diperbaiki? BKN memastikan tidak.

"Kesalahan yg mrk lakukan spt salah upload berkas, salah isi nama, salah pilih instansi dll. Konsekuensinya Gagal lulus seleksi administrasi," jelas BKN.

BKN juga mengingatkan 4 hal penting yang wajib diketahui yakni:

1. Semua pelamar diwajibkan melakukan pendaftaran SSCASN: CPNS, PPPK maupun PPPK Guru

2. Jika sudah final resume TIDAK ADA perubahan data ataupun erggantian dokumen, pelamar sudah membaca dan mengetahui semua konsekuensi yang diinput.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021 Kemenag, Berikut Formasi dan Tahapan Seleksi

3. Mengenai persyaratan dokumen yang diisyaratkan instansi, jika kurang jelas dicek di pengumuman instansi tersebut atau ditanyakan ke Helpdesk instansi tersebut.

4. Bagi data guru honorer non ASN yang sudah terdaftar di DAPODIK tetapi tidak terdeteksi di SSCASN, silahkan cek di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/apakah NIK yang dimiliki sudah sama dengan sewaktu daftar di SSCASN atau belum sama. Untuk Perbaikan NIK, tanggal lahir dan Nama di Info GTK harap menghubungi helpdesk Info GTK.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler