Daftar CPNS dan PPPK 2021 Terkendala NIK, Ini Solusinya

4 Juli 2021, 09:47 WIB
Jika ada permasalahan NIK dan KK saat mendaftar CPNS dan PPPK, ini solusinya /Dispendukcapil Kabupaten Jember/Websitenya


PORTAL SULUT - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dimulai.

Pendaftaran menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir hingga 21 Juli mendatang.

Dari pantauan Portal Sulut, ada beberapa kendala yang dihadapi sejumlah pelamar, khususnya permasalahan Nomor Induk Kepedudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Masa Kerja PPPK Berapa Tahun? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Ada 3 permasalahan yang biasa dihadapi yakni:

1. NIK dan nomor KK tidak ditemukan

Jika NIK dan KK tidak ditemukan, pelamar dipastikan tak bisa melakukan proses pendaftaran.

Lantas apa solusinya?

BKN Akan mencoba membantu melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_dan_kk atau KLIK DISINI.

Nantinya pendaftar akan dimintai menulis nama, NIK, nomor KK, tempat lahir dan tanggal lahir.

Baca Juga: Kemenkumham Butuh 3.971 Formasi CPNS 2021 Lulusan SMA, Terbanyak di Jawa Tengah, Ini Rincian Per Daerah

2. NIK telah Didaftarkan Orang Lain

BKN meminta pendaftar berhati-hati menggunakan fitur ini.

Karena Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan didaftarkan oleh orang lain,
bila aduan disetujui maka riwayat pendaftaran akan dihapus, dan
data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain.

Untuk melakukan pengaduan melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/nik_didaftarkan_orang_lain atau KLIK DISINI.

Nantinya pendaftar akan dimintai menulis nama, NIK, nomor KK, tempat lahir dan tanggal lahir, foto selfi pemegang KTP, Foto KTP dan KK.

3. Data Tak Sesuai

Jika mengalami NIK, NO.KK, NAMA, TEMPAT LAHIR, dan TANGGAL LAHIR, mendapat pesan "DATA TIDAK SESUAI" saat mendaftar, segera adukan melalui https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/data_tidak_sesuai atau KLIK DISINI.

Nanti pendaftar akan diminta nama, NIK, nomor KK, tempat lahir dan tanggal lahir.

Baca Juga: Unggah Dokumen di SSCASN Lambat? Pastikan Hal Ini Dilakukan, Dijamin Daftar CPNS dan PPPK 2021 Lancar

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan mengatakan, jika NIK tak terbaca pastikan aplikasi tempat mendaftar tidak masalah. Kemudian pastikan mengetik NIK secara benar, 16 digit tidak ada angka yang salah.

"Jika salah mengetik dipastikan tak akan terbaca dalam sistem. Bila 2 langkah tersebut telah dilakukan, segera hubungi HALO Dukcapil di nomor 1500537 atau menghubungi Kantor Disdukcapil setempat," kata Prof Zudan.

Setelah melakukan pengaduan, pendaftar bisa cek pengaduan tersebut di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_status_tiket dengan memasukkan nomor tiketnya.

Kemudian bisa dilihat hasil pengaduan tersebut.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler