STR Bermasalah saat Diunggah Pada Portal SSCASN, Begini solusinya

3 Juli 2021, 18:22 WIB
Login di sscasn.bkn.go.id /sscasn.bkn.go.id


PORTAL SULUT — Surat Tanda Registrasi atau STR yang diwajibkan bagi tenaga kesehatan untuk diunggah pada portal SSCASN, menjadi salah satu masalah yang sering dihadapi oleh pelamar saat akan mendaftar CPNS.

Karena STR sering menjadi masalah dan selalu dipertanyakan saat pendaftaran CPNS pada portal SSCASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan informasi untuk penyelesaian masalah STR.

Perlu diketahui, STR merupakan salah satu syarat yang wajib diunggah atau dilampirkan pada saat mendaftar CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: PPPK Guru: Nama Terdaftar di Dapodik tapi Tak Tercatat di sscasn.bkn.go.id, Ini Solusinya

STR hanya berlaku bagi CPNS pelamar formasi tenaga kesehatan. Namun harus diketahui, tidak semua tenaga kesehatan pada wajib menggunggah STR pada saat mendaftar CPNS dan PPPK pada portal SSCASN.

Adapun formasi tenaga kesehatan yang wajib mengunggah dokumen STR adalah sebagai berikut:

Formasi yang wajib melampirkan STR yang masih berlaku:

1. Dokter Pendidik Klinis

2. Dokter

3. Dokter Gigi

4. Psikolog Klinis

5. Perawat Ahli

6. Perawat Terampil

7. Terapis Gigi dan Mulut Ahli

8. Terapis Gigi dan Mulut Terampil

9. Penata Anestesi

10. Asisten Penata Anestesi

11. Bidan Ahli

12. Bidan Terampil

13. Apoteker

14. Asisten Apoteker

Baca Juga: Tips Upload Dokumen Pendaftaran CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Dijamin Tidak Gagal

15. Fisioterapis Ahli

16. Fisioterapis Terampil

17. Nutrisionis Ahli

18. Nutrisionis Terampil

19. Perekam Medis Ahli

20. Perekam Medis Terampil

21. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli

22. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil

23. Radiographer Ahli

24. Radiographer Optisien

25. Refraksioni Optisien

26. Sanitarian Terampil

27. Teknisi Elektromedis Ahli

28. Teknisi Elektromedis Terampil

29. Fisikawan Medis Ahli

30. Okupasi Terapis

31. Ortotis Prostetis

32. Teknisi Gigi

33. Teknisi Transfusi Darah

34. Terapis Wicara


Formasi yang tidak wajib melampirkan STR antara lain:

1. Administrator Kesehatan

2. Entomolog Kesehatan Ahli

3. Entomolog Kesehatan Terampil

4. Epidemiolog Kesehatan Ahli

5. Epidemiolog Kesehatan Terampil

6. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli

7. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil

8. Sanitarian Ahli

9. Pembimbing Kesehatan Kerja

Baca Juga: Daftar CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Jika Lulus Begini Gaji dan Tunjangan Diterima

Lantas bagaimana solusi jika terjadi masalah dengan STR saat mendaftar CPNS dan PPPK”

Adapun solusinya saat STR bermasalah pada proses pendaftaran CPNS di portal SSCASN telah dirangkum oleh PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com.

Jika terjadi masalah dengan STR saat mendaftar CPNS yang perlu anda lakukan adalah dengan cukup dengan munghubungi kontak yang mengeluarkan STR tersebut.

Selain itu, anda bisa menghubungi kontak yang ada dibawah ini:

1. Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com

2. Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id

3. Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Anda bisa menghubungi ketiga kontak tersebut untuk mengetahui permasalah dari STR anda. Sebagai informasi tambahan, ketiga kontak tersebut adalah rekomendasi dari BKN yang dicantumkan pada portal SSCASN.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler