Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Dapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' Guru Honorer Rp1,8 Juta

21 Juni 2021, 07:58 WIB
link daftar dan syarat BSU guru honorer atau BSU Kemendikbud /Tangkapan layar info.gtk.kemdikbud.go.id//

PORTAL SULUT — Batas waktu penerimaan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' untuk guru honorer atau pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) sampai 30 Juni 2021.

Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah program bantuan pemerintah untuk membantu meringankan beban hidup guru non PNS di masa pandemi.

Bantuan Subsidi Upah 'BSU' mulai dijalan sejak 2020 lalu dan menyasar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) guru non PNS.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Tak Bisa Login infoGTK, Lakukan 4 Langkah Ini Agar dapat BSU 1,8 Juta

Besaran bantuan subsidi upah 'BSU' guru honorer sebesar Rp1,8 juta.

Adapun cara untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah sebagai berikut:

1. Buka laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'.

3. Masukkan akun PTK dan password PTK yang ada pada Dapodik

4. Klik tombol login

Setelah sukses login kedalam akun PTK, laman akan memberikan informasi terkait Bantuan Subsidi Upah 'BSU'.

Bagi guru dan tenaga kependidikan 'GTK' yang belum mencairkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' karena terkendala tidak bisa login ke infoGTK, dapat menggunakan akun sebagai berikut:

1. Apabila memiliki NUPTK, dapat menggunakan NUPTK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

2. Apabila tidak memiliki NUPTK, dapat menggunakan NIK sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

3. Apabila tidak memiliki NUPTK dan NIK, dapat menggunakan NPSN sekolah sebagai user ID dan tanggal lahir sebagai Password

4. Apabila tidak memiliki NUPTK, NIK, dan NPSN, silahkan menghubungi operator tunjangan profesi.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Terancam Hangus, Ini Jumlah Guru Belum Aktivasi Rekening

Setelah dinyatakan memenuhi untuk menerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU', secepatnya untuk mengaktifkan rekening penerima pada bank yang telah diinformasikan lewat laman website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Adapun yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah 'BSU' adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Itulah beberapa cara untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' guru honorer.

Perlu diingat batas Pencairan Bantuan Subsidi Upah 'BSU' hanya sampai 30 Juni 2021. ***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler