Update CPNS 2021: Alur Pendaftaran, Syarat Umum, Dokumen dan Jumlah Formasi di Masing-masing Instansi

18 Juni 2021, 10:17 WIB
Informasi CPNS 2021 /Twitter.com/@updatecpns_com


PORTAL SULUT – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan segera dibuka. Jadi ada baiknya Anda mengetahui alur pendaftaran, persyaratan dan jumlah formasi di masing-masing instansi.

Alur Pendaftaran:

Pertama calon pelamar diminta untuk melakukan pendaftaran akun.
Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id, setelah itu buat akun SSCASN, Login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan kemudian melengkapi biodata dan unggah swafoto.

Baca Juga: CPNS Polri Butuh 1.033 Formasi, Berikut Rincian dan Jadwalnya

Kedua Daftar Formasi. Pelamar diminta untuk memilih Jenis Seleksi, Pilih Formasi dan kemudian mengunggah dokumen.
Sebelum mengakhiri pendaftaran pendaftar diminta untuk melakukan pengecekan resume terlebih dahulu. Setelah itu, cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Ketiga, Seleksi Administrasi. Panitia akan memverifikasi data pelamar. Setelah itu, panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus diberikan kesempatan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi. Setelah panitia menerima hasil sanggahan, panitia kemudian akan mengumumkan hasil sanggah tersebut. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.

Keempat, Seleksi Kompetensi Dasar.

Kelima Seleksi Kompetensi Bidang.

Dan yang terakhir pengumuman kelulusan. Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. Namun pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Ketentuan dan Persyaratan Umum:

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Update CPNS 2021: Formasi CPNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dari SMA/SMK Sederajat Hingga S2

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dokumen berupa:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Baca Juga: Simulasi Tes CPNS 2021 Gratis Bersama BKN, Lihat Nilainya Apakah Lulus Passing Grade atau Tidak

Jumlah Formasi:

Pada tahun ini, kebutuhan total ASN 2021 mencapai 707.622 formasi untuk instansi pusat dan daerah.

Untuk cara cek formasi CPNS 2021 di masing-masing Instansi bisa dilakukan dengan cara mengakses halaman SSCASN di dan kemudian pilih menu Layanan Informasi, Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Namun sayangnya, menu layanan informasi tersebut hingga Kamis 17 Juni 2021, belum bisa diakses. Kemungkinan menu tersebut baru bisa diakses setelah BKN membuka pendaftaran formasi CPNS 2021.

Untuk mempermudah cara cek Formasi CPNS 2021 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 29 disebutkan pengumuman lowongan dilakukan oleh Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan oleh panitia seleksi instansi melalui SSCASN.

Selain pengumuman lowongan, Instansi Pemerintah juga mengumumkan lowongan pada portal masing-masing Instansi Pemerintah.

Pengumuman dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender.

Tak hanya itu, pengumuman lowongan juga harus memuat nama Jabatan; jumlah lowongan Jabatan; unit kerja penempatan; kualifikasi pendidikan; alamat dan tempat lamaran ditujukan; jadwal tahapan seleksi; syarat pelamaran yang wajib dipenuhi; dan helpdesk/call center/media sosial resmi yang dikelola masing-masing Instansi Pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler