PORTAL SULUT - Ingin tetap bepergian selama pandemi covid-19, Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru.
Untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali atau Pulau Jawa dengan transportasi udara, laut, dan darat baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19.
Ada tiga metode yang bisa dipilih, yakni tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19.
Baca Juga: Contoh Format Surat Lamaran CPNS 2021, Wajib Ditulis Tangan
"Selama patuh dan disiplin mengikuti protokol kesehatan juga persyaratan perjalanan, aman kok, Sob ????????
Nah, mimin mau berbagi info nie, bagaimana syarat bepergian," tulis Instagram @kemenparekraf.ri.
Lantas apa saja syaratnya?
Syarat perjalanan ke Bali
Transportasi Udara
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif antigen maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
- hasil negatif tes GeNose di Bandara
Transportasi Laut dan Darat
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif antigen maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
- hasil negatif tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Syarat perjalanan ke Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa
Transportasi Udara
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif antigen maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- hasil negatif tes GeNose di Bandara
Transportasi Laut dan Darat
- Hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif antigen maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- hasil negatif tes GeNose di pelabuhan atau terminal
Transportasi Darat Kendaraan Umum
- Hasil negatif tes acak antigen/GeNose oleh satgas Covid-19 daerah
Transportasi Darat Kendaraan Pribadi
- Diimbau Hasil negatif RT-PCR/Antigen maksimal 3 x 24 atau GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Transportasi Darat Kendaran Pribadi
- Hasil negatif RT-PCR/Antigen maksimal 3 x 24 atau GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan.***