Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Besarannya

1 Juni 2021, 09:43 WIB
Ilustrasi gaji 13 /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

PORTAL SULUT - Pemerintah membayarkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri serta pensiunan mulai hari ini, 1 Juni 2021.

Pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Sebelumnya beredar kabar kalau pembayaran gaji ke-13 akan mengalami penundaan.

Baca Juga: Oknum Polisi Terjaring OTT Penerbitan SIM

Kementerian Keuangan langsung buka suara menanggapi kabar tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 yang rencananya awal Juni akan tetap direalisasikan.

Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.

Peniadaan komponen tukin pada gaji ke-13 tahun ini, telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini.

Menkeu menyebutkan bahwa komponen tunjangan kinerja tidak dimasukkan, lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.

Pemerintah, menurut Menkeu, membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.

Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Adapun subyek penerima gaji ke-13 berdasarkan PP Nomor 63 Tahun 2021, yaitu PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, penerima gaji ke-13 lainnya sebagaimana diatur dalam PP tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.

Baca Juga: Kini Ada SIM C, C1 dan C2, Untuk Siapa? Berapa Tarifnya?

Berikut besaran gaji ke-13 PNS yang diterima pada 1 Juni 2021:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

* Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

* Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

* Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

* Anggota Rp 7.993.000

PNS atau pejabat setara eselon:

* PNS Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

* PNS Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

* PNS Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000

* PNS Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pegawai non-PNS Pendidikan SD/SMP/sederajat

* Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

* Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

* Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pegawai non-PNS Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

* Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

* Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pegawai non-PNS Pendidikan DII/DIII/Sederajat

* Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

* Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

* Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.

Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler