Panduan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Diterbitkan Menag

8 Mei 2021, 21:04 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. /Dokumentasi Humas Sekretariat Kabinet/Agung

PORTAL SULUT – Panduan Ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih pada 13 Mei 2021 mendatang diterbitkan Menteri Agama Yaut Cholil Qoumas.

Pemerintah berharap ibadah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan karena saat ini masih pandemic Covid-19.

Panduan ibadah Kenaikan Isa Almasih tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih tertanggal 6 Mei 2021.

Baca Juga: Angka Covid-19 di Indonesia Tembus 1,7 Juta Kasus

“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” kata Menag di Jakarta, Jumat 7 Mei 2021, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:

Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:

Baca Juga: Komentar Lucinta Luna di Instagram Aurel Hermansyah Dibully Netizen: Makasih Mas Udah Menghibur

1. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);

  1. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);
  3. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizerdi pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);
  4. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
  5. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);
  6. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  7. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (gereja);
  8. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (gereja); dan
  9. Para pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.

Baca Juga: Komentar Lucinta Luna di Instagram Aurel Hermansyah Dibully Netizen: Makasih Mas Udah Menghibur

Kewajiban bagi pengguna tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:

  1. Jemaat yang akan mengikuti ibadah dalam kondisi sehat;
  2. Menggunakan masker/masker wajah (face shield) sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat ibadah (gereja);
  3. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  4. Tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, dan berciuman pipi;
  5. Menjaga jarak antarjemaat;
  6. Menghindari berdiam lama di tempat ibadah (gereja) atau berkumpul di area tempat ibadah (gereja), selain untuk kepentingan ibadah;
  7. Bagi anak-anak yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVIC-19, dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya;  dan
  8. Bagi jemaat lanjut usia yang sakit dan rentan tertular penyakit serta berisiko tinggi terhadap COVD-19, mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.***
Editor: Rensa Bambuena

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler