Kepala Daerah dan ASN Dilarang Gelar Open House

5 Mei 2021, 19:31 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran pelarangan Open House. /Instagram.com/@titokarnavian

PORTAL SULUT – Open house dan halalbihalal dilarang oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Seluruh kepala daerah hingga ke jajaran Aparatur Sipil Negara  (ASN) di daerah tidak diperkenankan melaksanakan.

Larangan Mendagri ini ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada Selasa (4/5/2021). 

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah, Lengkap untuk Diri Sendiri hingga Keluarga

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” bunyi surat edaran pada poin b dikutip dari PMJ, Rabu 5 Mei 2021. 

Mendagri menerbitka surat edaran tersebut karena berkaca pada Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020 Masehi lalu, serta pascalibur Natal dan Tahun Baru, terjadi kenaikan kasus Covid-19.

Kepala daerah juga diminta mengantisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca-Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Polisi Temukan SIM dan STNK Diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

Tito juga meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut. 

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ***

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler