PORTAL SULUT – Sebuah Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, sedang viral di media sosial.
SIM dan STNK tersebut diamankan polisi dari seorang pengemudi bernama Rusdi Karepesina. Saat itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil Rusdi. Dia diberhentikan karena kendaraan yang digunakannya menggunakan nomor polisi palsu yakni SN 45 RSD.
Saat meminta SIM dan STNK-nya Rusdi mengeluarkan SIM dan STNK yang diterbitkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dari negara yang sama.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 5 Mei 2021, Elsa Lolos dari Rumah Ricky, tapi Nino Marah Besar Lagi
Tak hanya sampai di situ, dalam SKM A atau sering kita sebut SIM itu, Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN). Selain itu, SKM A tersebut dikatakan berlaku sacara internasional.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut telah diperiksa secara intensif.
"Kami amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Akmal kepada wartawan, Rabu 5 Mei 2021, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 5 Mei 2021, Sebelum Kebakaran, Ricky Sempat Ambil Ini dari Elsa
Dia menjelaskan, kendaraan jenis Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang.