Pemerintah Beri Bantuan untuk 12,8 Juta Pelaku Usaha Mikro, Begini Besaran dan Cara Daftarnya

7 April 2021, 09:00 WIB
BLT UMKM BRI Cara Daftar Online, Syarat, Ketentuan, Cek Penerima Bantuan BPUM 2021 dan Proses Pencairanya /Instagram.com/@kemenkopukm/

PORTAL SULUT – Tahun 2021 ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp15,36 triliun untuk membantu 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan diberikan melalui program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau lebih dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM).

Bantuan akan disalurkan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp11,76 triliun dengan jumlah penerima sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Soal Telegram Larangan Media, Kapolri Minta Maaf

Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro. Penyaluran BPUM akan dilakukan sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.

“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 6 April 2021 dikutip dari ANTARA.

Menurut Eddy, bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi.
“Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Eddy.

Dalam rangka mencapai target penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro, KemekopUKM menargetkan mendapatkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

“Kita harapkan dari sisa 3,2 kita akan proses secepatnya dari target 9,8 pelaku usaha mikro. Bisa jadi kita akan minta tambahan lagi,” katanya.

Dalam penyaluran BPUM 2021 Kementerian Koperasi dan UKM telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga: Al Terancam, Mama Rosa Bawa Reyna ke Klinik, Identitas Reyna Terbongkar? Ikatan Cinta 7 April 2021

Proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan 1 pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Usaha Mikro.

KemenkopUKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021.

Dalam waktu dekat dengan tetap mematuhi protokol Kesehatan, akan dilakukan sosialisasi langsung kepada dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM serta masyarakat di beberapa wilayah.
Persyaratan Harus Dipenuhi untuk Mendapat BLT UMKM:

- Belum pernah menerima dana BPUM
- Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
- Tidak sedang menerima KUR.
- Warga Negara Indonesia
- Bukan ASN, anggota TNI, bukan anggota Polri, bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima KUR melalui SIKP atau NIK.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021, Mama Rosa Kecewa Lagi Pada Aldebaran, Andin Sedih Tahu Fakta Baru

Saat mendaftar, pelaku usaha wajib membawa dokumen berikut ini ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM:
1. Foto Copy KTP Elektronik
2. Foto copy kartu keluarga (KK)
3. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIK) atau Surat keterangan usaha dari lurah atau Kepala desa.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler