Soal Telegram Larangan Media, Kapolri Minta Maaf

- 7 April 2021, 08:48 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo /humas.polri.go.id


PORTAL SULUT - Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021 telah dicabut dengan menerbitkan

Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

Telegram sebelumnya, menimbulkan multitafsir di masyarakat karena diartikan media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya Telegram itu.

Baca Juga: Al Terancam, Mama Rosa Bawa Reyna ke Klinik, Identitas Reyna Terbongkar? Ikatan Cinta 7 April 2021

Kapolri dalam keterangan tertulis-nya, diterima di Jakarta, Selasa malam 6 April 2021 dilansir dari ANTARA, mengatakan dicabutnya Telegram tentang larangan media tersebut sebagai wujud Polri tidak anti-kritik, bersedia mendengar dan menerima masukan dari masyarakat.

"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Kapolri.

Mantan Kabareskrim Polri itu meluruskan informasi terkait Telegram Kapolri Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, dan mencabutnya dengan menerbitkan Telegram Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021.

Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikin-nya surat telegram tersebut yakni meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

kapolri menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x