Siap-Siap Layanan TV Analog Dihentikan Mulai Tahun 2022, Segera Siapkan Alat Ini

16 Maret 2021, 12:16 WIB
Siaran TV Analog akan dihentikan tahun 2022 /Kemenkominfo


PORTAL SULUT - Kabar terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mulai tahun 2022 mendatang, televisi analog sudah tak bisa digunakan lagi.

Ini lantaran pemerintah secara resmi akan memberhentikan layanan televisi analog mulai 2022.

Pemerintah telah melakukan penyiaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) akan berakhir di tanggal 2 November 2022.

Pada waktu yang bersamaan masyarakat akan menikmati layanan televisi digital secara nasional.

Baca Juga: Ibadah Haji 2021 Diselenggarakan, Kemenag Siapkan Skema Termasuk Kemungkinan Tambahan Biaya

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan, izin penyiaran televisi dari analog ke digital berdampak positif bagi Indonesia, terutama pada sektor teknologi dan ekonomi.

"Ini kan kalau kita lihat misalnya masyarakat menggunakan TV analog, artinya kita tidak masuk ke teknologi digital. Maka fitur-fitur, kemudian kualitas gambar itu juga menjadi sangat seperti saat ini, terbatas, tidak maksimal," ujar Dirjen PPI Kementerian Kominfo, dikutip dari laman resmi Kominfo Senin, 15 Maret 2021.

Selain itu, Ramli juga mengajak masyarakat untuk segera beralih menggunakan televisi digital seandainya budget sudah memiliki budget yang cukup, namun seandainya belum, maka dapat menggunakan alternatif yang namanya set top box.

"Saya ingin mengajak masyarakat untuk mengecek, coba cek TV-nya masing-masing, lihat, sudah digital atau belum. Kalau belum, dua alternatifnya kalau punya budget tukar TV ke digital, tapi kalau tidak punya budget maka gunakan yang namanya set top box," jelasnya seperti dikutip dari galamedia.com dalam judul Siap-siap Ganti TV! Pemerintah Akan Berhentikan Layanan TV Analog Mulai 2 November 2022, Begini Penjelasannya.

Baca Juga: Bukan Foto atau Transaksi Ojol, Ini Bukti Baru Ungkap Pembunuh Roy, Al Kaget! Sinetron Ikatan Cinta 16 Maret

Dirjen PPI Kementerian Kominfo menjelaskan set top box merupakan suatu alat yang bisa diterapkan ke perangkat televisi, sehingga perangkat yang analog secara otomatis berubah ke digital.

"Harganya (alat set top box) di pasaran bisa 150 ribu sampai 250 ribu, tapi intinya sama dengan kalau kita beli pulsa bulanan, "ujarnya.

Tujuan peralihan ini tentu saja dalam rangka meningkatkan kualitas konten yang bisa dinikmati masyarakat.

Dikutip dari kominfo.go.id. masyarakat tak perlu harus membeli pesawat TV baru, masyarakat dapat menikmati konten siaran format digital dengan cara menambahkan perangkat converter (yang disebut set top box) pada pesawat TV lama.

Set top box (STB) adalah alat bantu penerima siaran digital yang berfungsi mengkonversi dan mengkompresi sinyal digital sehingga dapat diterima pada pesawat TV analog.

STB sebagai receiver sinyal digital harus memiliki standard yang sama dengan sistem pemancar (transmitter), yaitu DVB-T2. Standard ini diadopsi Indonesia sejak 2012, menggantikan standard DVB-T (2007) sebagai standard penyiaran TV Digital terestrial penerimaan tetap free-to-air atau tidak berbayar.

Baca Juga: Ramalan Primbon Jawa, Inilah 12 Weton Penuh Keberuntungan, Anda Termasuk?

Salah satu perbedaan antara siaran TV analog dan digital adalah pada pemanfaatan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang sangat terbatas. Pada sistem penyiaran TV analog, satu kanal frekuensi digunakan untuk menyalurkan satu program siaran TV.

Sementara pada sistem penyiaran digital DVB-T2, satu kanal frekuensi mampu membawa hingga 12 program siaran standard definition (SDTV). Artinya, terjadi inefisiensi penggunaan spektrum frekuensi radio pada sistem analog. Sebaliknya, terdapat optimalisasi pemanfaatan kanal frekuensi pada sistem digital.

Pada penyiaran TV Digital, kualitas gambar dan suara jauh lebih baik dibandingkan siaran analog. Hal ini dikarenakan pancaran sinyal digital relatif stabil dan tidak menurun.
Juga siaran TV Digital hanya mengenal kondisi diterima (1) atau tidak diterima (0) sinyal.

Selama sinyal bisa diterima receiver, gambar dan suara konten siaran dapat dinikmati. Sedangkan pada siaran TV analog, kualitas sinyal cenderung menurun ketika lokasi penerimaan semakin jauh dari titik transmisi sehingga menimbulkan noise atau 'bersemut'. Selain itu juga rentannya sinyal siaran analog terhadap gangguan cuaca.(Rizwan Suandi/galamedia)***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler