KABAR GEMBIRA! Subsidi Gaji Cair Lagi, Rekening Ini Segera Ditransfer

5 Maret 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi Subsidi Gaji /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/Portal jogja

PORTAL SULUT - Subsidi gaji tahun ini cair lagi. Kementerian Ketenagakerjaan segera mentransfer subsidi gaji.

Namun tidak semua pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang akan menerima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang I tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Khusus Calon Pengantin Segera Diluncurkan Pemerintah

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menaker Ida beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Khusus Calon Pengantin Segera Diluncurkan Pemerintah

Kini tinggal menunggu jawaban dari Kementerian Keuangan soal anggaran tersebut.

Lantas siapa-siapa yang akan mendapatkan subsidi gaji kali ini?

Pemerintah pada 2020 telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak 2 termin atau gelombang.

Pada termin pertama Agustus-September 2020 telah disalurkan BSU kepada 12.293.134 orang sementara untuk gelombang II November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko, Karier Amanda Manopo Tak Melejit dan Disarankan Buka Bisnis

Siapa saja mereka?

Ada beberapa masalah yang mengakibatkan subsidi gaji sebagian pekerja belum cair di tahun anggaran 2020.

Rekening yang belum dapat tersalurkan dikarenakan beberapa hal, antara lain:

- Duplikasi data

- Nomor rekening yang tidak valid

- Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama,

- Rekening tidak sesuai dengan NIK

- Dan rekening yang dibekukan.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Akan Anggarkan Program Kartu Prakerja Hingga 2022

Dikesempatan ini juga Menaker Ida kembali menjelaskan jika tidak ada rencana pengadaan BSU pada 2021. Pemerintah akan mengandalkan Kartu Prakerja untuk memberikan bantuan bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Ida menyoroti bagaimana Kartu Prakerja juga memiliki insentif selain dana bantuan untuk mendapatkan pelatihan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjadi bagian dari program tersebut, meski pelaksanaanya berada di bawah Kemenko Perekonomian.

"Program-program lain seperti BSU misalnya Kartu Prakerja yang di dalamnya memang ada insentif yang nilainya sama Rp600.000 selama empat bulan itu tetap ada dan alokasinya masih cukup besar," tegas Ida.

Baca Juga: Wulan Guritno Dijuluki ‘Hot Mama’, Tak Lakukan Satu Hal Saat Kurang Tidur dan Menstruasi

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian yang selama pandemi diakomodasi juga untuk memberikan bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta degan rincian Rp600.000 untuk biaya pelatihan setiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp150 ribu sebagai biaya survei.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler