Tolak Vaksin Covid-19 Denda Menanti atau Bansos Dihentikan Pemerintah

15 Februari 2021, 10:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Kemensetneg/

PORTAL SULUT - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres tersebut tujuannya untuk mensukseskan pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilaksanakan.

Pemerintah berharap dengan Vaksinasi Covid-19, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19 dan kehidupan bisa normal kembali.

Baca Juga: Guru Honorer Segera Cek di info.gtk.kemdikbud, BSU Cair Hingga Juni

Beberapa sanksi administratif maupun pidana diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut.

Bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sudah diatur dalam Perpres sanksi yang akan diberikan.

Masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14.

Baca Juga: INGAT! Batas Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI Hingga 18 Februari 2021, Begini Cek Nama Penerima

Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga: Kalahkan Lazio 3-1, Inter Milan Sukses Duduki Puncak Klasemen Liga Italia

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat a dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga: Akhirnya, Dimas Beck Ungkap Hubungannya dengan Luna Maya: Sebenarnya Sudah Lama

Dalam Pasal 14 UU tersebut menyatakan:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000.

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha. Perpres No. 14/2021 mulai berlaku sejak 10 Februari 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler