BRI Perpanjang Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hingga 18 Februari 2021, Cek Penerima di e-From BRI

3 Februari 2021, 08:52 WIB
Bank BRI Unit Cijeungjing-Ciamis Diserbu Nasabah /PotensiBisnis.com/

PORTAL SULUT - Bank Rakyat Indonesia (BRI) memperpanjang pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga maksimal pada 18 Februari 2021.

Hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi daru Kementerian Koperasi dan UKM RI tentang perpanjangan waktu untuk pencairan.

Para Pelaku UMKM sebelumnya bisa mencairkan Bantuan produktif hingga akhir januari 2021 tapi kini diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Baca Juga: Polri Buru Pelaku Pembakar Bendera Merah Putih yang Viral di Tiktok

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan masyarakat diharapkan dengan perpanjangan masa penyaluran BPUM bisa mengambil haknya di Kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum," kata Aestika melalui keterangan resminya, seperti dikutip Portal Sulut dari Info Bank, di Jakarta, Minggu 31 Januari 2021.

Jika masyarakat penerima BPUM telah cek status penerimaan maka bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk memastikan waktu jadwal pencairan untuk mengambil bantuan dengan membawa indentitas diri.

Baca Juga: ASTAGA! Pelaku Pembunuh Kucing Ternyata Juga Berjualan Daging Anjing Selama 35 Tahun

Pihak BRI memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan (link) atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

Kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Begini Cara Pindahkan Riwayat Percakapan WhatsApp ke Telegram

Segala informasi terkait pencairan BPUM dapat diakses oleh masyarakat melalui pengecekan satu pintu yakni melalui e- form BRI (https://eform.bri.co.id/bpum).

Setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun. Pemberian BPUM juga dilakukan langsungterhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan.

BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Masuk Tahun Kerbau Logam, 5 Shio Ini Diprediksi Hoki Banyak Keberuntungan

Penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020).

Aestika mengatakan bahwa dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layananmaksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Cara Cek Penerima BLT UMKM:

Penerima BLT UMKM bisa di cek secara online dengan mengakses e-form BRI, yakni:

a. Klik e-form BRI melalui eform.bri.co.id.
b. Klik BPUM (Cek Data BPUM)
c. Jendela Cek Penerima BPUM UMKM akan terbuka
d. Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
e. Klik proses Inquiry

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta akan Dilanjutkan. Begini Cara Daftar dan Cek Penerima

Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM, maka akan muncul pesan di bawah ini.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. XXXXX dengan nomor rekening XXXX. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP."

Jika nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima, maka Anda disarankan melakukan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Inilah 7 Bantuan Sosial Diluar BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM," demikian notifikasi yang muncul.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler