4 Bantuan untuk Pedagang Kaki Lima, Ini Jenisnya

30 Januari 2021, 18:00 WIB
Pedagang kaki lima di kawasan Kali Besar, Jalan Kali Besar Timur, Tamansari. Jakarta Barat, Minggu 24 Mei 2020.* /ANTARA/

PORTAL SULUT -  Pedagang makanan kaki lima mendapatkan perhatian dari Kementerian Sosial saat masa pandemi ini.

Mereka akan mendapatkan 4 bantuan yakni Hibah BPUM bagi pegadang yang memenuhi syarat dan diusulkan mendapatkan bantuan.

Bantuan kedua adalah Pembiayaan LPBD-KUMKM. Pedagang kaki lima seperti pedagang bakso diarahkan untuk berkoperasi agar mendapat akses pembiayaan.

Baca Juga: Heboh Kabar Daftar Prakerja Gelombang 12 Harus Update Data, Benarkah?

Ketiga,kerjasama dengan peternak. Diharapkan dengan ini, pedagang kaki lima khususnya pedagang bakso mendapat jaminan pasokan dengan harga beli stabil.

Terakhir Akses BUMN pangan. Jika dibutuhkan kelompok pedagang bakso bisa mendapat alokasi impor daging dengan jaminan dan harga yang sesuai.

Pemberian 4 bantuan ini berdasarkan hasil pertemuan dengan Pengurus Nasional Paguyuban Pedagang Mi dan Bakso (Papmiso) didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno.

Baca Juga: Cek Nama Anda, 10 Juta KK Terima BST Rp300 Ribu dari Pemerintah

Para pedagang bakso ini berdiskusi bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, terkait solusi bagi para pedagang Mi dan Bakso atas dampak pandemi Covid-19.

"Diskusi tersebut menghasilkan beberapa usulan antara lain, akses terhadap bantuan pemerintah dan pembiayaan melalui LPDB-KUMKM, kerjasama dengan peternak melalui Koperasi, hingga akses daging impor melalui BUMN Pangan.

 

KemenkopUKM pun segera menindaklanjuti usulan-usulan tersebut. Semoga para Pedagang Mi dan Bakso di seluruh Indonesia bisa tetap bertahan di masa pandemi ini," kata Teten Masduki seperti dikutip dari instagram @kemenkopukm.

"Saya sudah mendengar dan memahami keluhan dari teman-teman Papmidso. Sudah ada beberapa solusi yang sekiranya bisa membantu bukan hanya pedagang bakso saja, tapi pedagang makanan kaki lima lainnya. Seperti hibah BUMP, kerja sama dengan koperasi peternak, akses BUMN pangan dan lainnya. Saya harap bisa segera direalisasikan," ujar Teten Masduki.

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Dicari Anak Muda Kreaktif di 7 Propinsi untuk Ikut Program Kemendikbud

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Baca Juga: Ternyata, Bantuan Tunai Rp300 Ribu Disalurkan Hingga April 2021. Apa Berlanjut?

Dengan dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler