Pungutan Pajak Baru Pulsa, Token Listrik? Ternyata Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

30 Januari 2021, 13:13 WIB
Menkeu Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru /Instagram @smindrawati

PORTAL SULUT- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca Juga: Berikut 6 Sifat Cowok Capricorn, Jadi Idola Para Wanita

Menkeu menjelaskan ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).

"Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri Mulyani.

Baca Juga: Tak Lolos Kartu Prakerja Ingin Daftar Gelombang 12, Apakah Harus Update Data?

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri Mulyani, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: TEGAS! Tak Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer dan Token

Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan.

Baca Juga: Pelajar SD, SMP, SMA, Dapat Bantuan Rp 1Juta Rupiah dari Pemerintah, Begini Syarat dan Cek Penerima

"Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,"seru Menkeu Sri Mulyani.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler