Kuota BLT UMKM 2021 12 Juta, Yuk Intip Syaratnya?

29 Januari 2021, 18:24 WIB
Pelaku UMKM di Kota Bandung /Humas Setda Kota Bandung

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan akan melanjutkan bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

Presiden Joko Widodo menyebutkan ada 7 bansos yang dilanjutkan, satu diantaranya BLT UMKM atau bantuan Presiden (Banpres) Produktif Rp2,4 juta.

Sayangnya hingga saat ini belum ada informasi kapan program ini akan dibuka.

Baca Juga: Menteri Agama Siap Fasilitasi Borobudur Jadi Rumah Ibadah Umat Buddha Dunia

Dikutip dari Instagram @kemenkopukm, kuota yang akan dibuka tahun 2021 ini sebanyak 12 juta UMKM.

"Pada kesempatan rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (21/1/2020) lalu, MenkopUKM Teten Masduki, memaparkan capaian dari Banpres Produktif Usaha Mikro yang pencairannya berlangsung sampai akhir Januari 2021.

Selain memaparkan laporan, MenkopUKM @tetenmasduki_ juga menyampaikan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan ( @kemenkeuri ) program Banpres Produktif Usaha Mikro di tahun 2021 dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.

Baca Juga: 1 Februari, Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik

Semoga dengan semakin banyak pelaku usaha yang terbantukan dan bisa kembali berusaha di 2021 ini ya #SobatKUKM

Tapi, tetap sabar ya. Ikuti informasi resmi hanya di akun media sosial KemenkopUKM dan website resmi www.kemenkopukm.go.id. Waspada informasi tidak bertanggung jawab dan formulir online yang menjanjikan bantuan pendaftaran BPUM," tulis instagram @kemenkopukm.

 

Seperti diketahui, tahun 2020 lalu sebanyak 12 juta UMKM telah menerima manfaat dari BLT UMKM.

Untuk tahun 2021 ini, KemenkopUKM mengusulkan anggaran Rp28.8 triliun dengan target 12 juta pelaku usaha mikri yang belum menerima pada tahun 2020.

Sementara untuk nilai bantuan masih sama Rp2,4 juta.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Dikritik Menteri Olahraga Italia

Nah sambil menunggu pembukaan, alangkah baiknya jika mulai mempersiapkan syaratnya.
Syarat ini merupakan syarat saat mendaftar BLT UMKM tahun 2020.

1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: 3 Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 2021, Cek Cara Daftarnya

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

- NIK

- Nama lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler