Terkait Pengunaan Lahan, Muhammad Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim Polri

23 Januari 2021, 10:57 WIB
Muhammad Rizieq Shihab (tengah. //antaranews.com//Fianda Sjofjan Rassat

PORTAL SULUT - Penceramah Muhammad Rizieq Shihab dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Muhammad Rizieq Shihab dilaporkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman, seperti dikutip Portal Sulut dari Antara di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22Januari 2021.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta PPPK, Mendikbud: Semua Guru Honorer Harus Ikut Melamar

Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Baca Juga: Tega, Bayi 4 Bulan di Gorontalo Diberikan Minuman Keras oleh Pamannya Sendiri

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Baca Juga: Klas DA Turki Pimpin Klasemen Sementara Kejuaraan Dunia PMGC 2020

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: Ainur Rofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler