Diperiksa 11 Jam Soal Video Syur dengan Gisel, Nobu Menyesal dan Minta Maaf

5 Januari 2021, 07:40 WIB
Michael Yukinobu De Fretes alias Nobu jalani pemeriksaan 11 jam di Polda Metro Jaya. /PMJ News/Fajar Mardiansayah


PORTAL SULUT- Michael Yukinobu Defretes alias Nobu menjalani pemeriksaan hingga 11 jam lamanya di Polda Metro Jaya, Senin 4 Januari 2021.

Nobu datang ke Polda Metro Jaya pukul 10.30 WIB dan baru selesai menjalani pemeriksaan pukul 21.45 WIB.

Nobu diperiksa sebagai tersangka atas kasus video syur dengan Gisella Anastasia atau Gisel yang viral melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jumat, Polisi Akan Kembali Periksa Gisel

Usai menjalani pemeriksaan, Nobu meminta maaf dan mengaku menyesal telah melakukan perbuatan mesum itu dengan Gisel.

"Saya benar-benar menyesal. Saya benar-benar minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kepada keluarga saya, kepada pihak-pihak yang terkait, saya minta maaf untuk itu semua," ucap Nobu di Mapolda Metro Jaya tadi malam.

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, Nobu menyatakan akan taat hukum dan akan berusaha kooperatif jika polisi memanggilnya lagi.

Baca Juga: Berita Duka dari Sulawesi Utara: Mantan Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung Meninggal Dunia

Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup lama, Nobu tidak ditahan penyidik.

Sebelumnya, pemeriksaan diagendakan untuk Nobu dan Gisel. Namun Gisel tidak datang dengan alasan menjemput anak dari Bali.

Gisel nanti akan diperiksa pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Gisel Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya

“Lagi jemput anaknya dari Bali. Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada Jumat 8 Januari 2021,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baik Nobu maupun Gisel, dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 jo Pasal Undang Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler