Harga 3 Komponen Ini Naik di Tahun 2021

2 Januari 2021, 09:38 WIB
Gambar ilustrasi materai /

PORTAL SULUT - Pemerintah memberlakukan harga dan tarif baru terhadap beberapa item pajak di tahun 2021.

Kebijakan baru disiapkan terkait keuangan negara yang akan diterapkan untuk menaikan penerimaan negara.

Berikut daftar harga dan tarif yang dipastikan naik pada tahun 2021:

Baca Juga: Ini Dia Orang-Orang Pertama yang Akan Menerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

1. Harga Materai Jadi Rp10.000.

Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Tarif bea meterai yang sebelumnya diberlakukan dua tarif, pada 2021 hanya diberlakukan satu tarif. Pada 1 Januari 2021, meteria Rp3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp10.000

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan belum pernah mengalami perubahan kurang lebih selama 35 tahun.

''Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat," katanya.

Baca Juga: Prakerja Cair 5 Januari 2021, Cek Kriteria Penerima Insentif

2. Harga Cukai Rokok Naik 12,5%

Tak hanya bea materai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun turut mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5% pada 1 Februari 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penjualan rokok.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dengan kenaikan cukai ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun 2021.

"Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.

Baca Juga: SIM Gratis Bagi Warga Segera di Berlakukan, Cek Persyaratannya

3. Iuran BPJS Kesehatan

Tarif Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai 1 Januari 2021. Pada tahun lalu, iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 25.000 naik menjadi Rp 35.000.

Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020. Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.***

Editor: Ainur Rofik

Tags

Terkini

Terpopuler